Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Duduk Perkara Lengkap Dugaan Korupsi Kades Winong Pati, Susah Ditemui hingga Dilaporkan Polisi

Ratusan warga Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menggeruduk kantor kecamatan setempat, Senin (2/9/2024). 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Mazka Hauzan Naufal
Warga Desa/Kecamatan Winong, Pati, berunjuk rasa menuntut Kades mereka, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatannya atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (2/9/2024). 


”Ada dana BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bumdes, dan dana desa (yang diselewengkan). Sekitar Rp 300 juta,” papar dia. 


Sebelum menggelar demonstrasi, BPD bersama warga sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan kades.


Namun hingga berbulan-bulan setelahnya, warga menilai tidak ada peningkatan kinerja dari Kades.


Padahal Ujok sempat menyatakan siap mundur bila tidak bisa memperbaiki kinerja.


"Pemerintah kecamatan juga memberikan waktu tiga bulan dan dia tidak melaksanakan tanggungjawabnya," tambah Wakil Ketua BPD Winong, Tri Handoko. 


Dia menyebut, dugaan korupsi itu muncul sejak 2023. 


BPD mendapati adanya kejanggalan laporan pertanggungjawaban tahun 2021 dan 2022. 


Karena menduga ada tindak pidana korupsi, BPD Winong pun sudah melaporkan Ujok ke pihak kepolisian.


”Kemarin (tahun 2023) sudah ada laporan (ke polisi) dan sudah ada pemanggilan (pemeriksaan),” kata Tri Handoko.


Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) lalu meminta kepolisian maupun BPD untuk menghentikan sementara proses hukum atas kasus tersebut.


Sebab, ada satu perangkat desa yang meninggal dunia karena diduga mengalami tekanan batin akibat pemeriksaan atas kasus ini.


”Kami menyikapi memang seharusnya dihentikan. Tapi kami meminta surat pernyataan, apabila Kepala Desa tidak memperbaiki kinerjanya, Kepala Desa siap mengundurkan diri,” tegas dia. 


Waktu berjalan, warga menilai tidak ada iktikad baik dari Kades untuk memperbaiki kinerja.


Akhirnya mereka meminta kasus dugaan korupsi yang sempat dilaporkan kembali dilanjutkan proses hukumnya. 


"Kemarin desa dapat anggaran Rp 400 juta untuk pembangunan lapangan voli dan sudah cair Rp 250 juta. Tapi lapangan voli juga tidak dikerjakan. Hanya digali lalu ditinggalkan. Malah memakan korban, dua warga jatuh (ke lokasi proyek) dan mengalami patah tulang," ungkap Tri Handoko. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved