Berita Pati
Duduk Perkara Lengkap Dugaan Korupsi Kades Winong Pati, Susah Ditemui hingga Dilaporkan Polisi
Ratusan warga Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menggeruduk kantor kecamatan setempat, Senin (2/9/2024).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Ratusan warga Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menggeruduk kantor kecamatan setempat, Senin (2/9/2024).
Mereka berunjuk rasa menuntut Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatannya. Warga menuding Ujok melakukan korupsi.
Massa awalnya berdemo di Balai Desa Winong.
Selain membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan agar Ujok mundur.
Mereka juga membawa properti berupa replika keranda mayat dan ogoh-ogoh berbentuk tikus berpakaian jas dan berdasi.
Kades Winong Ujok sempat menemui massa aksi.
Namun, warga tidak puas dengan jawaban Ujok.
Mereka pun bergerak ke Kantor Kecamatan Winong yang tidak jauh dari balai desa.
"Kami menuntut kepala desa mundur dari jabatannya!”
tegas Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Winong, Kowo.
Dia menilai Ujok Budiyanto tidak melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana mestinya.
Menurut Kowo, Ujok sering absen ngantor dan sulit ditemui oleh warga maupun BPD.
Dia menambahkan, lebih dari dua tahun, Kades yang dilantik sejak 2020 itu sulit ditemui warga.
”Tidak pernah ngantor. Tidak pernah koordinasi dengan BPD. Dengan perangkat desa juga tidak ada koordinasi yang positif,” papar dia.
Kowo menyebut, Ujok juga diduga melakukan korupsi dan menyelewengkan dana desa.
”Ada dana BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bumdes, dan dana desa (yang diselewengkan). Sekitar Rp 300 juta,” papar dia.
Sebelum menggelar demonstrasi, BPD bersama warga sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan kades.
Namun hingga berbulan-bulan setelahnya, warga menilai tidak ada peningkatan kinerja dari Kades.
Padahal Ujok sempat menyatakan siap mundur bila tidak bisa memperbaiki kinerja.
"Pemerintah kecamatan juga memberikan waktu tiga bulan dan dia tidak melaksanakan tanggungjawabnya," tambah Wakil Ketua BPD Winong, Tri Handoko.
Dia menyebut, dugaan korupsi itu muncul sejak 2023.
BPD mendapati adanya kejanggalan laporan pertanggungjawaban tahun 2021 dan 2022.
Karena menduga ada tindak pidana korupsi, BPD Winong pun sudah melaporkan Ujok ke pihak kepolisian.
”Kemarin (tahun 2023) sudah ada laporan (ke polisi) dan sudah ada pemanggilan (pemeriksaan),” kata Tri Handoko.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) lalu meminta kepolisian maupun BPD untuk menghentikan sementara proses hukum atas kasus tersebut.
Sebab, ada satu perangkat desa yang meninggal dunia karena diduga mengalami tekanan batin akibat pemeriksaan atas kasus ini.
”Kami menyikapi memang seharusnya dihentikan. Tapi kami meminta surat pernyataan, apabila Kepala Desa tidak memperbaiki kinerjanya, Kepala Desa siap mengundurkan diri,” tegas dia.
Waktu berjalan, warga menilai tidak ada iktikad baik dari Kades untuk memperbaiki kinerja.
Akhirnya mereka meminta kasus dugaan korupsi yang sempat dilaporkan kembali dilanjutkan proses hukumnya.
"Kemarin desa dapat anggaran Rp 400 juta untuk pembangunan lapangan voli dan sudah cair Rp 250 juta. Tapi lapangan voli juga tidak dikerjakan. Hanya digali lalu ditinggalkan. Malah memakan korban, dua warga jatuh (ke lokasi proyek) dan mengalami patah tulang," ungkap Tri Handoko.
Sementara, Camat Winong Luky Pratugas Narimo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal menerjunkan tim inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di Desa Winong.
Hal itu dia ungkapkan saat menemui massa aksi yang menuntut kades mengundurkan diri.
Dirinya juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko pada Minggu (1/9/2024) kemarin.
Pj Bupati Pati pun merespons bahwa pihaknya akan mengirimkan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam waktu dekat.
Audit menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan tindak korupsi tersebut.
Menurut Luky, untuk menuntut kades mundur, perlu mekanisme yang sesuai aturan.
Bila tidak mau mundur pun, Kades bisa diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepala desa dipilih sesuai hukum. Dugaan (korupsi) juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Maka beliau (Pj Bupati) akan memantau perkembangan. Percayakan pada Pemkab Pati untuk melakukan investigasi," pinta Luky.
Sementara, Kepala Desa Winong Ujok Budiyanto membantah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, Ujok tidak merasa keberatan didemo oleh warga.
Sebab, aksi menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa, merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI).
"Saya tetap tampung aspirasi warga. Saya juga berkoordinasi dengan pimpinan saya, baik camat maupun Pj Bupati Pati. Saya harap semua masyarakat bisa tetap kondusif,” ujar Ujok.
Ujok menjelaskan, terkait tudingan korupsi dana desa, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pati sebetulnya sudah melakukan audit pada 2020 hingga 2023 lalu.
"Inspektorat sudah datang ke desa untuk monitoring-evaluasi (monev) dan semua (rekomendasi) sudah saya laksanakan dan sudah clear. Laporan pertanggungjawaban saya tahun 2020 sampai 2023 alhamdulillah semua sudah beres,” jelas Ujok.
Kades yang menjabat sejak Februari 2020 ini pun enggan mengundurkan diri dari jabatan.
”Tentang tuntutan mundur, saya belum paham. Adalah kewenangan Bapak Bupati untuk pemberhentian maupun pelantikan. Sementara ini saya tidak ada niatan untuk mundur. Saya ingin berjuang untuk Desa Winong sampai berakhir masa jabatan saya pada Februari 2028," jelas dia.
Mengenai rencana Pemkab Pati yang akan kembali mengirim auditor inspektorat, Ujok menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan.
Dia siap membuktikan bahwa tidak ada penyelewengan maupun korupsi dana desa. (mzk)
Tim Hukum AMPB Sebut Penangkapan Empat Warga Pati Sebagai Serangan Balik |
![]() |
---|
1 Tukang Bakso dan 3 Warga Jadi Tersangka Demonstrasi di Pati, Begini Perannya |
![]() |
---|
Dipicu Api Pembakaran Sampah, Kebakaran Landa Rumah Warga Pundenrejo Pati |
![]() |
---|
Inilah Sosok Tersangka Penganiaya Teguh AMPB, Pegawai PDAM Unit Kayen Pati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu Tersangka Penganiayaan Teguh AMPB Pati Ditangkap Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.