Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada Serempak

Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok

Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).

|

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal hasil musyawarah dan optimis bisa memenangkan gugatan.

Dico pun mengeklaim dirinya mendapat arahan DPP PKB untuk terus mengikuti setiap tahapan gugatan sampai menang.

"Kami akan kawal. Kami juga dapat instruksi DPP PKB untuk terus kawal mediasi ini. Akan kami terus perjuangkan," tegas Dico.

Di sisi lain, perwakilan termohon dari KPU Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi mengatakan pihaknya masih bersikukuh menggunakan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI.

"Kita tetap menggunakan pasal 100 PKPU itu, pedomannya itu," ujarnya. 

Menurutnya, pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang digunakan bapaslon Dico - Ali Nurudin sudah gugur ketika proses pendaftaran dimulai.

"Pasal 12 itu kalau sudah pendaftaran itu gugur. Meskipun tidak ada kata gugur di aturannya, cuma tafsirannya kan itu gugur kalau sudah didaftarkan dan tidak dapat mencabut paslon," tandasnya. (ags)

Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Yasudah, Sal Priadi : Ini Jelas Bukan Hal Mudah

Baca juga: Dosen UIN Saizu Bersama Mahasiswa KKN Tematik Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Baca juga: MPR RI dan LDII Perkuat Wawasan Kebangsaan, Bidik Indonesia Emas 2045

Baca juga: Dampak KA Argo Bromo Anggrek Temper Datsun Go di Perlintasan Cilosari Semarang, Terlambat 3 Menit

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved