Sengketa Pilkada Serempak
Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok
Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal hasil musyawarah dan optimis bisa memenangkan gugatan.
Dico pun mengeklaim dirinya mendapat arahan DPP PKB untuk terus mengikuti setiap tahapan gugatan sampai menang.
"Kami akan kawal. Kami juga dapat instruksi DPP PKB untuk terus kawal mediasi ini. Akan kami terus perjuangkan," tegas Dico.
Di sisi lain, perwakilan termohon dari KPU Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi mengatakan pihaknya masih bersikukuh menggunakan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI.
"Kita tetap menggunakan pasal 100 PKPU itu, pedomannya itu," ujarnya.
Menurutnya, pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang digunakan bapaslon Dico - Ali Nurudin sudah gugur ketika proses pendaftaran dimulai.
"Pasal 12 itu kalau sudah pendaftaran itu gugur. Meskipun tidak ada kata gugur di aturannya, cuma tafsirannya kan itu gugur kalau sudah didaftarkan dan tidak dapat mencabut paslon," tandasnya. (ags)
Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Yasudah, Sal Priadi : Ini Jelas Bukan Hal Mudah
Baca juga: Dosen UIN Saizu Bersama Mahasiswa KKN Tematik Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Baca juga: MPR RI dan LDII Perkuat Wawasan Kebangsaan, Bidik Indonesia Emas 2045
Baca juga: Dampak KA Argo Bromo Anggrek Temper Datsun Go di Perlintasan Cilosari Semarang, Terlambat 3 Menit
Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa |
![]() |
---|
Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN |
![]() |
---|
Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN |
![]() |
---|
KPU Kendal Sempat Bungkam Usai Hadiri Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Dico - Ali, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Tegal Tolak Permohonan Bacabup Perseorangan, Elba: Edukasi Politik bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.