Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada Serempak

Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok

Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).

|

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).

Pihak pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin serta pihak termohon dari KPU Kendal, masih tarik ulur dan bersikukuh dengan masing-masing argumentasi mereka.

Alhasil, musyawarah bakal dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 09:00 WIB. 

Musyawarah tertutup dimulai sekira pukul 13:00 WIB dan berakhir pukul 14:00 WIB. Pihak pemohon hadir bersama pimpinan DPC PKB Kendal, termasuk Ketua Muhammad Makmun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.

"Belum bisa kami sampaikan materinya, (red: musyawarah tertutup) masih berlangsung besok," katanya ditemui seusai memimpin musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Ia menerangkan, musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa (3/9/2024) sampai Rabu (4/9/2024). 

"Hari ini belum ada kesepakatan jadi masih punya waktu paling lama 2 hari kalender, artinya besok masih ada pembicaraan lagi (red: musyawarah tertutup)," imbuhnya.

Seandainya musyawarah tertutup hari kedua tidak menghasilkan mufakat, pihaknya akan melanjutkan ke musyawarah terbuka.

Pada tingkat ini, semua elemen dari pihak pemohon dan termohon bakal dihadirkan untuk segera menghasilkan mufakat. 

Pihaknya juga bakal mengundang saksi ahli jika pembahasan masih buntu.

"Jika musyawarah tertutup tidak mencapai mufakat, dilanjutkan musyawarah terbuka. Kita akan libatkan semua pihak pemohon dan termohon hingga pihak terkait. Kita juga akan hadirkan saksi atau saksi ahli juga," terang Hevy.

Sementara itu, pihak pemohon Dico Ganinduto mengatakan pihaknya bersikukuh tak melanggar peraturan pendaftaran. 

Ia juga menampik adanya rekomendasi ganda DPP PKB yang dikeluarkan untuk dirinya dan Benny Karnadi.

"Kami tetap pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal hasil musyawarah dan optimis bisa memenangkan gugatan.

Dico pun mengeklaim dirinya mendapat arahan DPP PKB untuk terus mengikuti setiap tahapan gugatan sampai menang.

"Kami akan kawal. Kami juga dapat instruksi DPP PKB untuk terus kawal mediasi ini. Akan kami terus perjuangkan," tegas Dico.

Di sisi lain, perwakilan termohon dari KPU Kendal Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi mengatakan pihaknya masih bersikukuh menggunakan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI.

"Kita tetap menggunakan pasal 100 PKPU itu, pedomannya itu," ujarnya. 

Menurutnya, pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang digunakan bapaslon Dico - Ali Nurudin sudah gugur ketika proses pendaftaran dimulai.

"Pasal 12 itu kalau sudah pendaftaran itu gugur. Meskipun tidak ada kata gugur di aturannya, cuma tafsirannya kan itu gugur kalau sudah didaftarkan dan tidak dapat mencabut paslon," tandasnya. (ags)

Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Yasudah, Sal Priadi : Ini Jelas Bukan Hal Mudah

Baca juga: Dosen UIN Saizu Bersama Mahasiswa KKN Tematik Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Baca juga: MPR RI dan LDII Perkuat Wawasan Kebangsaan, Bidik Indonesia Emas 2045

Baca juga: Dampak KA Argo Bromo Anggrek Temper Datsun Go di Perlintasan Cilosari Semarang, Terlambat 3 Menit

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved