Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Warnoto Kades Sidorejo Demak Buka Suara, Dituduh Selewengkan Dana Desa Rp15 Miliar, Berikut Katanya

Warnoto buka suara seusai dilaporkan LBH Sidorejo Law Budi Purnomo terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020-2023 yang mencapai Rp15miliar.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
Warnoto, Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Warnoto, Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak buka suara seusai dilaporkan oleh LBH Sidorejo Law Budi Purnomo terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2020-2023 yang mencapai Rp15miliar.

Menanggapi hal itu, Warnoto mengatakan bahwa periode 2020-2023 tidak ada anggaran mencapai nilai yang dituduhkan padanya.

"Yang jelas itu tidak benar, yang dituduhkan pada 2020-2023 itu tidak sampai segitu."

"Tuduhannya Dana Desa, ADD, dan aspirasi serta semua anggaran kalau diglobalkan itu tidak sampai segitu, hanya sekira Rp12 miliar, kami siap membuktikan," tutur Warnoto melalui Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Lewat Program Undi-undi Hepi Telkomsel, Pemuda Asal Demak Menangkan Mobil Suzuki XL-7 

Baca juga: Tol Baru di Jawa Tengah, Tol Demak-Tuban Sepanjang Senilai 45 T, 37 Desa di Rembang Tergusur

Selain itu, Warnoto juga menampik adanya keterlibatan oknum anggota dewan. 

Hal itu lantaran dugaan isu istri dari anggota dewan yang menjadi perangkat di desa tersebut.

"Informasi itu tidak benar."

"Yang jelas penggunaan Dana Desa sudah dilakukan sesuai prosedur, ada timnya sendiri," ujarnya.

Tidak hanya itu, Warnoto juga membahas terkait isu pemalsuan tanda tangan Junaedi mantan Sekretaris Desa yang dituduhkan padanya untuk mencairkan anggaran.

"Junaedi itu tidak pernah ngantor, tidak pernah hadir dalam pembahasan APBD."

"Kalau hanya mengandalkan Junaedi tidak akan jalan program desa."

"Semua bisa kami buktikan dalam arti musyawarah perubahan, penetapan maupun realisasi itupun sudah sesuai regulasi."

"Namun Junaedi ini tidak berangkat," ujarnya. 

Sementara itu, mantan sekdes Sidorejo, Junaedi mengatakan bahwa pada 2019-2022 selama dirinya menjabat tak pernah dilibatkan dalam penandatanganan berkas verifikasi.

"Sempat ada konflik dengan Kepala Desa, masalah anggaran ataupun SPJ saya tidak pernah dimintai tanda tangan."

"Kalau tak salah 2019-2022 November," ujarnya.

Baca juga: Kasatlantas Polres Demak Diganti, AKP Thoriq Azis Mengisi Jabatan AKP Lingga Ramadhani

Baca juga: Bantuan Rp1,172 Miliar! Nelayan Demak Dapat Mesin Kapal Baru, Tak Ada Lagi Waktu Terbuang

Kades Warnoto Dilaporkan ke Kejati Jateng

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sidorejo dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jateng.

Kepala Desa bernama Warnoto itu dilaporkan oleh pengacara LBH Sidorejo Law Budi Purnomo atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

"Itu anggaran dari aspirasi, PAD, dan ADD," ujarnya di Kejati Jateng, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, Kades diduga telah melakukan penyelewengan aspirasi desa dan pembangunan bangunan fiktif. 

"Dana desa digunakan untuk perpustakaan kantor desa."

"Secara aturan tidak boleh, harus pakai dana lain-lain, tidak Dana Desa," tuturnya.

Menurutnya, penyelewengan banyak dilakukan saat penanggulangan Covid-19 pada 2020.

Kemudian dana itu dianggarkan penanggulangan bencana pada 2023 yang nyatanya tidak ada bencana.

"Namun dana yang dianggarkan tidak dikembalikan ke rekening."

"Banyak pembangunan-pembangunan anggaran tidak pernah sisa dan hitungannya seakan pas," imbuhnya.

Dikatakannya, banyak warga yang dirugikan.

Dirinya telah mengklarifikasi setiap RT/RW tidak ada pembangunan.

Padahal Dana Desa itu telah dianggarkan untuk pembangunan.

"Mereka menyatakan setiap RT/ RW menyatakan tidak ada bangunan."

"Namun setiap RT/RW merasa tidak bangunan."

"BPD menyatakan tidak mengetahui ada pembangunan dan itu sudah ada surat pernyataan bahwa tidak dilibatkan," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya menduga penyelewengan dilakukan Kades itu ada kaitannya dengan anggota dewan.

Sebab istri dari anggota dewan itu menjadi perangkat di desa tersebut.

"Semua keuangan seharusnya dikelola bendahara dikelola istri anggota dewan itu," tuturnya. (*)

Baca juga: Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025, Polisi Amankan Kantor Bawaslu Jepara

Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Persawahan Desa Tigajuru

Baca juga: Terancam Gagal Panen, Petani Ajibarang Banyumas Sebut Susah Air Bikin Tanaman Padi Makin Layu

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Bertemu Lawan Main Cristiano Ronaldo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved