Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Polisi Bubarkan Pesta Miras di Persawahan Desa Tigajuru

Area persawahan ini kabarnya sering menjadi tempat berkumpul remaja, yang sering melakukan pesta miras, sehingga membuat resah warga desa setempat.

Editor: deni setiawan
POLRES JEPARA
Bhabinkamtibmas Polsek Mayong, Aipda M Syaifuddin bersama petugas Bhabinsa memberikan pembinaan kepada para remaja yang pesta miras di salah satu area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (3/9/2024) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bhabinkamtibmas Polsek Mayong, Aipda M Syaifuddin membubarkan pesta minuman keras (miras) di salah satu area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (3/9/2024) dini hari.

Area persawahan itu kabarnya sering menjadi tempat berkumpul remaja, yang sering melakukan pesta miras, sehingga membuat resah warga desa setempat.

Alhasil, warga masyarakat pun melaporkan kejadian pesta miras tersebut kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.

Baca juga: Gelar Jumat Curhat, Polres Jepara Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Baca juga: Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Optimalkan Satkamling

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto mengatakan, pesta miras tersebut diketahui pihak kepolisian setelah adanya laporan dari warga masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Siraju.

“Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Polsek Mayong Aipda M Syaifuddin bersama Babinsa terjun langsung untuk membubarkan dan memberikan teguran kepada anak remaja yang sedang melakukan pesta miras di area persawahan tersebut."

"Hal ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada 2024,” ujarnya.

Iptu Rusiyanto menuturkan, pihaknya juga menjelaskan tentang bahaya dan dampak negatif dari mengonsumsi minuman keras, terutama bagi anak-anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, pihaknya menegaskan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjaga kebersihan serta ketertiban di lingkungan itu.

Baca juga: Persiapan Maksimal Hadapi Pilkada 2024, Polres Jepara Gelar Pelatihan Menembak Bagi Calon Walpri

Baca juga: Mantapkan Pola Pengamanan Ops Mantap Praja Candi 2024-2025, Polres Jepara Gelar Latpraop

"Kami beri pemahaman dan peringatan kepada mereka, kalau kegiatan pesta miras terulang kembali maka akan dibawa ke kantor polisi dengan menghadirkan orangtua masing- masing untuk membuat surat pernyataan, sekaligus melaporkan kepada pihak sekolah, tempat mereka menimba pendidikan," ucapnya.

Kasi Humas menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penggunaan minuman keras di kalangan anak remaja.

Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu dalam penegakan hukum dan memberikan pembinaan kepada para remaja.

“Ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menjadi pembelajaran bagi para remaja untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara sembarangan."

"Diharapkan kejadian ini menjadi pengingat bagi para remaja dan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta melibatkan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Tigajuru berterimah kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas yang telah memberikan teguran kepada anak remaja.

Para remaja itu pun dengan kesadarannya masing-masing langsung kembali ke rumah setelah diberikan pemahaman. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved