Pilkada 2024
DPP PKB Minta KPU Tak Persulit Administrasi Pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, merespons polemik yang muncul setelah Komisi Pemilihan Umum
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, merespons polemik yang muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilkada Kendal 2024. PKB mendesak KPU Kendal untuk menerima berkas tersebut dan tidak mempersulit proses administrasi.
Jazilul menjelaskan bahwa PKB telah menarik dukungan dari paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka mendaftar ke KPU. Penarikan dukungan ini dilakukan pada 24 Agustus 2024, sesuai dengan SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024.
“Kami sudah memberitahu paslon Tika-Benny tentang pencabutan rekomendasi pada 24 Agustus 2024. Kami berharap KPU Kendal menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin dan melakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit administrasi,” kata Jazilul, Selasa (3/9/2024).
Jazilul menegaskan bahwa pengusulan dan pendaftaran pasangan calon merupakan wewenang partai politik pengusung, termasuk dalam hal pergantian pasangan calon jika diperlukan. KPU, sebagai penyelenggara, wajib menerima berkas pendaftaran dan melakukan verifikasi.
“Pada tahap verifikasi, KPU akan mengumumkan mana paslon yang memenuhi syarat atau tidak, sebelum proses pengundian nomor urut. KPU tidak bisa menolak pendaftaran paslon dalam tahap ini,” tambahnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi Benny, yang tetap mendaftarkan diri meski rekomendasi telah dicabut, Jazilul menyatakan bahwa PKB masih mempertimbangkannya.
Di sisi lain, Dico Ganinduto mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang dilakukan Bawaslu Kendal, di mana hanya satu komisioner KPU yang hadir dari total lima. Ia berharap mediasi ini bisa dilanjutkan untuk mencari solusi atas polemik yang terjadi.
“Kami berharap KPU Kendal menerima berkas pencalonan kami berdasarkan Pasal 12, yang menyatakan bahwa jika ada lebih dari satu calon dari partai yang sama, berkas tetap diterima dan diklarifikasi lebih lanjut,” kata Dico.
Dico menekankan bahwa PKB tidak pernah mencabut pencalonannya, melainkan mengajukan dua paslon, dirinya dan paslon Tika-Benny. Dia berharap dirinya memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kendal dalam Pilkada 2024.
"PKB memberikan dukungan kepada kami, dan ini adalah bentuk demokrasi yang memberi kesempatan kepada semua warga untuk mencalonkan diri dan memberi opsi kepada masyarakat untuk memilih pemimpin Kendal lima tahun ke depan," ujar Dico.
Ia juga mempertanyakan keputusan KPU Kendal yang menolak berkas pendaftarannya meski sudah lengkap, dan meminta agar tidak ada hambatan dalam proses administrasi.
“Kami datang dengan berkas lengkap, partai hadir bukan untuk mencabut paslon lainnya, tapi untuk mendaftarkan kembali. Kenapa kami harus ditolak?” tanya Dico.
Dico menegaskan bahwa dirinya mendapat instruksi dari DPP PKB untuk terus mengawal dan memperjuangkan haknya, serta optimis bahwa proses ini akan berjalan lancar dengan dukungan masyarakat Kendal.
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2024, PKB telah mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin dalam Pilkada Kendal 2024. Namun, berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU karena PKB sebelumnya juga mengajukan pasangan Tika-Benny pada hari yang sama. (*)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.