Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Kejanggalan Rekomendasi PKB ke Dico di Pilkada Kendal Menurut Benny Karnadi, Ini Fakta Lengkapnya

Jika kembali tak ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup  gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal  Selasa (3/9/2024) tak menemui kata mufakat.

Rabu (4/9/2024) musyawarah masuk hari kedua.

Jika kembali tak ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.

Pada tingkat ini, semua elemen dari pihak pemohon dan termohon bakal dihadirkan untuk segera menghasilkan mufakat. 

Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi (kanan) didampingi tim kuasa hukum menghadiri musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). 
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi (kanan) didampingi tim kuasa hukum menghadiri musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).  (TRIBUN JATENG/ Agus Salim)

Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi, saat ini membuat percaturan politik di Kabupaten Kendal semakin rumit.

Mereka yang diusung oleh PKB untuk maju Pilkada Kendal, saling mengeklaim mengenai surat rekomendasi yang diterimanya sah secara aturan.

Surat rekomendasi Benny Karnadi turun lebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.

Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico turun pada Sabtu (24/8/2024).

Di sinilah letak permasalahan bermula, di mana keduanya secara resmi mendaftar Pilkada Kendal pada hari yang sama, yakni Kamis (29/8/2024). 

Hanya saja, Benny Karnadi yang dipasangkan dengan Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon bupati, mendaftar sekitar pukul 10:30 WIB. 

Sedangkan bakal pasangan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kendal sekitar pukul 21:30 WIB.

Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda melalui partai yang sama.

Hal ini membuat KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico - Ali.

Alasannya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi

Dico - Ali yang merasa tak terima, lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).

Tak dinyana, Benny Karnadi mencoba melawan Dico - Ali dan bakal bergabung dalam dinamika gugatan, dengan cara menjadi peserta musyawarah terbuka.

Kabar ini pun bukan isapan jempol semata, dibuktikan dengan datangnya Benny Karnadi ke Bawaslu Kendal untuk melakukan konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang Dico - Ali ajukan.

"Rekomendasi yang saya terima itu keluar tanggal 21 Agustus. Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat,"

"Enggak ada itu, enggak ada pembatalan. Kalau pembatalan otomatis saya sudah terima suratnya kan." kata Benny ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Ia menerangkan, seandainya ada surat pembatalan rekomendasi, maka pendaftaran dirinya ke KPU Kendal harusnya tidak diterima.

Ia justru mempertanyakan surat rekomendasi yang diterima Dico dari DPP PKB

Menurutnya, terdapat kejanggalan rekomendasi sehingga KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico - Ali.

"Saya mendaftar ke KPU siang itu juga enggak dipermasalahkan. Bahkan sehari sebelumnya kita sudah mengirimkan surat ke KPU untuk daftar juga enggak ditolak, proses lancar. Juga sudah diapprove oleh DPP PKB,"

"Nah whats wrong? Kenapa saya bisa mendaftar? Saya enggak tahu mereka seperti apa, betul nggak seperti pendaftaran di surat itu?." tegas Benny.

Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya adalah sah.

Bahkan, ia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.

"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan. Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mendukung bapaslon Dico Ganinduto - Ali Nurudin sebagai bakal calon yang sah.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico - Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.

"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico - Ali," tandasnya.

Hanya Dihadiri 1 Orang

Sementara itu musyawarah tertutup hari pertama gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, tak dihadiri peserta lengkap.

Peserta termohon dari KPU Kendal, hanya diwakilkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Rizky Kustyardhi ditemani kuasa hukum.

Adapun peserta pemohon yakni dari kubu bapaslon Dico - Ali hadir lengkap ditemani kuasa hukum.

Dico Ganinduto pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pimpinan KPU untuk mengikuti musyawarah tertutup. 

Padahal, forum ini merupakan langkah awal menuju proses hukum menyelesaikan gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024.

"Sangat disayangkan dari termohon KPU yang seharusnya hadir bersama 5 komisioner, tapi ini cuma 1 saja anggota KPU yang hadir," katanya seusai mengikuti musyawarah tertutup gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Dico menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan keseriusan KPU Kendal mengikuti proses musyawarah.

"Harusnya semua hadir. Kita dari pemohon tertib dan taat aturan hadir semua," terangnya.

Dico pun optimis bisa memenangkan gugatan, dengan dukungan yang telah diberikan dari DPP PKB hingga masyarakat Kendal.

"Kami optimis dengan gugatan ini. Kami juga dapat instruksi DPP PKB untuk terus kawal musyawarah ini sampai selesai," tutur Dico.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi membeberkan alasan ketidakhadiran pimpinan KPU Kendal dalam mengikuti musyawarah yang sudah dijadwalkan oleh Bawaslu.

Menurutnya, pihaknya masih disibukkan dengan verifikasi berkas pencalonan bakal calon yang lain. Ditambah waktu yang ditargetkan juga cukup mepet.

"Masih verifikasi pencalonan syarat calon," ujarnya.

Ia pun memastikan jajaran pimpinan KPU Kendal bakal hadir pada musyawarah tertutup hari kedua, pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 10:00 WIB. 

"Saat ini yang bisa hadir adalah saya dan tim kuasa hukum, dan hari ini belum bisa mendapatkan kesepakatan,"

"Insyaallah besok kami akan datang bersama anggota komisioner yang lain, termasuk ketua KPU juga," ungkap Rizky. 

Musyawarah tertutup dalam gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal tak menemui mufakat, Selasa (3/9/2024).

Pihak pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin serta pihak termohon dari KPU Kendal, masih tarik ulur dan bersikukuh dengan masing-masing argumentasi mereka.

Alhasil, musyawarah bakal dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 09:00 WIB. 

Musyawarah tertutup dimulai sekira pukul 13:00 WIB dan berakhir pukul 14:00 WIB. Pihak pemohon hadir bersama pimpinan DPC PKB Kendal, termasuk Ketua Muhammad Makmun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembahasan dalam musyawarah.

"Belum bisa kami sampaikan materinya, (red: musyawarah tertutup) masih berlangsung besok," katanya ditemui seusai memimpin musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Ia menerangkan, musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa (3/9/2024) sampai Rabu (4/9/2024). 

"Hari ini belum ada kesepakatan jadi masih punya waktu paling lama 2 hari kalender, artinya besok masih ada pembicaraan lagi (red: musyawarah tertutup)," imbuhnya.

Seandainya musyawarah tertutup hari kedua tidak menghasilkan mufakat, pihaknya akan melanjutkan ke musyawarah terbuka.

Pada tingkat ini, semua elemen dari pihak pemohon dan termohon bakal dihadirkan untuk segera menghasilkan mufakat. 

Pihaknya juga bakal mengundang saksi ahli jika pembahasan masih buntu.

"Jika musyawarah tertutup tidak mencapai mufakat, dilanjutkan musyawarah terbuka. Kita akan libatkan semua pihak pemohon dan termohon hingga pihak terkait. Kita juga akan hadirkan saksi atau saksi ahli juga," terang Hevy. (ags) 

 

 

 

(ags) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved