Berita Jawa Tengah
Muasal Misbahrun Warga Karanganyar Ditipu Oknum Dosen UNS: Tanah Juga Dijual ke Konsumen Lain
Korban awalnya melihat iklan kapling dan menghubungi sales marketing pada iklan itu yang merupakan terlapor atau oknum dosen UNS Surakarta.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Misbahrun, warga Karanganyar melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan seorang oknum dosen UNS ke pihak kepolisian.
Bahkan kabarnya, oknum tersebut kini sudah ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karanganyar.
Oknum dosen itu terjerat dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Oknum tersebut menawarkan sebuah lahan kapling yang modusnya ternyata satu lokasi ditawarkan ke banyak pihak, meskipun sudah terjadi kesepakatan, bahkan telah dibayar oleh salah satu pembeli.
Baca juga: Polres Karanganyar Harap Gembala Kamtibmas Andil Ciptakan Kondusivitas Selama Pilkada Serentak 2024
Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum Dosen UNS Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kapling di Karanganyar
Kuasa hukum korban, Wiranto menyampaikan, dugaan penipuan tersebut dialami korban pada Mei 2024.
"Korban awalnya melihat iklan kapling dan menghubungi sales marketing pada iklan itu yang merupakan terlapor," kata Wiranto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (4/9/2024).
Korban menghubungi pihak marketing itu pada 9 Mei 2024.
Pelaku memberikan penawaran kepada korban, kavling bertuliskan Blok A1.
Masing-masing kavling memiliki harga di kisaran Rp195 juta untuk bidang tanah saja.
Sementara ada juga Rp250 juta untuk bangunan.
Kavling blok yang ditawarkan oknum dosen UNS itu berada di kawasan Kelurahan Lalu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
Setelah menghubungi pelaku, korban lalu mengecek lokasi pada 10 Mei 2024.
Korban tertarik dengan kavling blok yang ditawarkan pelaku.
"Korban tertarik dengan lokasi kavling Blok A1 karena dekat jalan raya," kata Wiranto.
Setelah menyatakan tertarik, korban langsung dibawa pelaku ke Notaris untuk penandatanganan Akta Jual Beli.
Dengan bujuk rayu pelaku, korban langsung membayar secara langsung.
Baca juga: BPBD Karanganyar Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Ancaman Gempa Megathrust
Baca juga: Percaya Janji Manis Dosen, Warga Karanganyar Rugi Rp 450 Juta Kasus Jual Beli Tanah
Pada waktu itu juga, korban sepakat membayar karena diberikan potongan harga oleh pengembang yang mulanya harga tanah beserta bangunannya Rp250 juta menjadi Rp150 juta.
"Setelah melakukan transaksi kavling Blok A1, korban diberikan penawaran kapling Blok A3 dan A4 oleh pelaku dengan potongan jika dibayar cash dengan harga Rp125 juta per bidang," ucap dia.
Dia mengatakan, dalam proses transaksi, atas bujuk rayu tersebut pelapor tertarik dengan penawaran tersebut dan dilakukan pembayaran pada 10 dan 11 Mei 2024 untuk pelunasan kapling Blok A3 dan A4.
Setelah transaksi selesai, pelaku dijanjikan pengurukan lahan pada akhir Juni 2024 dan balik nama pada September 2024.
Dia mengatakan, pengurukan yang dijanjikan tersebut tak terlaksana atau mundur dan dijanjikan pada Juli 2024.
Namun hingga Agustus 2024 juga belum dilaksanakan.
Karena apa yang dijanjikan pelaku selaku pengembang tidak kunjung juga dilaksanakan dan akhirnya pada Agustus 2024, Pelapor datang ke kantor korban dan bertemu konsumen lainnya, lalu dimasukkan ke grup konsumen.
"Korban baru mengetahui ternyata ada beberapa lahan yang diurus oleh pelaku sedang dalam masalah atau tidak dilakukan pengurusan," kata dia.
Dia mengatakan, bahwa dari grup konsumen tersebut korban mengetahui bahwa objek kavling Blok A3 dan A4 yang dibeli ternyata dijual lagi ke orang lain oleh pelaku, sehingga terdapat tumpang tindih penjualan pada kavling tersebut.
"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap dia.
Baca juga: Pilkada Karanganyar 2024 Masuk Kategori Kerawanan Sedang, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas
Baca juga: BPBD Karanganyar Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Ancaman Gempa Megathrust
Kabarnya Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Gegara melakukan penipuan berkedok penjualan kavling tanah, oknum dosen UNS berinisial H diciduk ke Mapolres Karanganyar, Selasa (3/9/2024) malam.
Wiranto, salah satu kuasa hukum korban penipuan mengatakan, ada sekira seratusan korban yang merana akibat ulah oknum dosen UNS ini.
"Saat ini kami menangani 3 korban, namun menurut informasi yang didapat, ada ratusan orang yang menjadi korbannya," kata Wiranto.
Dia menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai miliaran rupiah saking banyaknya korban.
Namun untuk kerugian kliennya sendiri berkisar di angka Rp450 juta.
Korban adalah Misbahrun, warga Ringin Asri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
"Kerugian yang dialami klien kami ada Rp450 juta, namun ternyata masih ada yang menjadi korban pelaku," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian telah dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Pasalnya, sudah ada laporan yang masuk kepolisian setempat yang menjerat pelaku.
"Kami baru membuat laporan hari ini, tapi ternyata sudah ada korbannya lain yang membuat laporan ke polisi," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Iming-iming 'Potongan Harga' Oknum Dosen UNS Solo Jateng, Terseret Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Baca juga: Semalam di 3 Lokasi, 5 Pria Hebefilia Kabupaten Semarang Bergantian Setubuhi Gadis 13 Tahun
Baca juga: Produk Lokal Laris Manis, ASN Serbu Lapak UMKM di Pemkab Batang
Baca juga: Kesiapan KPU Kendal Hadapi Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada 2024: Hadirkan Saksi Ahli
Baca juga: KPU Kota Tegal Gelar Media Gathering, Ajak Insan Pers Turut Sukseskan Pilkada 2024
Dosen UNS Ditangkap Polisi
UNS
penipuan
Penipuan Modus Jual Beli Tanah Kapling
Polres Karanganyar
Running News
TribunBreakingNews
Breakingnews
Isak Tangis Keluarga Peluk Korban TPPO Setibanya di Brebes, Pemulangan Dibiayai Baznas |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten |
![]() |
---|
Lagu Bengawan Solo Mendadak Hilang di Stasiun Solo Balapan, Berkait Royalti? |
![]() |
---|
TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.