Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus Ajukan Proposal ke Kementerian PUPR untuk Perbaiki Stadion Wergu Wetan

Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengajukan proposal perbaikan Stadion Wergu Wetan Kudus kepada Kementerian Pekerjaan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengajukan proposal perbaikan Stadion Wergu Wetan Kudus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajuan tersebut dengan harapan agar Kementerian PUPR berkenan melakukan renovasi total stadion.

Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie mengatakan, proposal renovasi stadion telah pihaknya ajukan kepada Kementerian PUPR. Harapannya perbaikan stadion bisa dilakukan pada 2025 mendatang.

“Kemarin kami dilematis, mau dikejar (renovasi stadion) tahun ini atau tahun depan. Kalau dikejar tahun ini (Persiku) tidka bisa main karena waktu untuk renovasi total itu lama. Akhirnya kami ikhtiar perbaikan di tahun depan dan untuk tahun ini perbaikan stadion untuk persiapan Liga 2 agar Persiku tidak jadi tim musafir,” kata Hasan.

Terkait proposal pengajuan renovasi stadion, kata Hasan, Kementerian PUPR sudah setuju. Untuk itu dia komitmen untuk terus mengawal supaya proposal tersebut benar-benar direalisasikan pada 2025.

“Kami sudah ke Kementerian PUPR. Kalau ketemu Pak Basuki (Menteri PUPR), kami colek lagi. Kalau ketemu lagi saya ingatkan lagi,” kata Hasan.

Dalam proposal renovasi stadion tersebut, lanjut Hasan, pihaknya juga melampirkan total anggaran yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp 80 miliar. Di dalam proposal tersebut juga terdapat desain yang mana nantinya Stadion Wergu Wetan akan direnovasi total.

“Tapi kalau memang nanti jadi dikerjakan oleh Kementerian PUPR, itu juga tergantung asesmen Kementerian PUPR,” kata Hasan.

Lebih lanjut dia belum berani memastikan dan menjanjikan terkait renovasi stadion. Pasalnya pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan renovasi, selebihnya merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR.

“Saya tidak berani berjanji, tapi saya akan ikhtiarkan semaksimal mungkin,” kata Hasan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved