Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pria Semarang Ini Ngaku Kali Pertama Jadi Kurir Ganja, Pengakuan Pelaku Masih Nganggur Usai Lulus S2

SAW (26), pria asal Semarang ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur saat mengedarkan ganja.

Editor: deni setiawan
Thinkstock
ILUSTRASI Tanaman Ganja. 

TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Seorang pria warga Semarang ditangkap di wilayah hukum Polres Ponogoro.

Dia ditangkap karena hendak mengedarkan narkoba berjenis ganja.

Dari pengakuan pria tersebut, dia hanya sebagai kurir dan telah janjian di lokasi untuk transaksi barang haram tersebut.

Baca juga: Gagal Cerai, Pria Ini Taruh Ganja di Mobil agar Istri Dihukum Mati

Baca juga: Korban KDRT di Jakarta Selatan: Dia Meledak, Tiba-Tiba Emosi karena Ganja Habis

SAW (26), pria asal Semarang ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur saat mengedarkan ganja.

Dia beralasan menjadi kurir narkoba karena belum mendapatkan pekerjaan setelah lulus S2.

“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah s2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan, tertangkapnya SAW berawal dari laporan masyarakat jika di sekitar Prajuritan, Ponorogo sering dilakukan transaksi narkoba.

“Kami lakukan penyelidikan."

"Beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai."

"Kami hentikan, tanya dan geledah, dari dia kedapatan barang bukti berupa ganja yang sudah dipacking,” katanya.

Menurutnya, ganja yang disita dari SAW sekira 0,25 gram yang telah dibungkus kecil-kecil atau biasa disebut paket hemat.

“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram, dan lain-lain."

"Setidaknya 250 gram lebih atau seperempat kilogram lebih,” kata dia.

Baca juga: BNNP Jateng Sebut Tak Pernah Temukan Narkotika Pil Ekstasi di Jateng, Paling Banyak Ganja dan Sabu

Baca juga: 140 Kilogram Ganja Siap Edar Diungkap Polisi, Ada yang Diolah Jadi Kue Cookies

AKP Choirul mengatakan, pelaku hanya seorang kurir yang diminta temannya asal Semarang untuk mengantar ganja ke Ponorogo. 

“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo."

"Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan."

"Tapi keburu kami ringkus,” jelas dia.

Kepada polisi, SAW hanya menjalankan perintah dan tak mengenal siapapun yang ada di Ponorogo.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh."

"Sementara ini zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.

SAW bukan merupakan residivis dan baru pertama kali menjadi kurir ganja.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Menganggur Usai Lulus S2, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Ganja di Ponorogo"

Baca juga: Kaesang Cengengesan Ditanya soal Jet Pribadi, Muncul Perdana ke Publik usai Disebut Menghilang

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Persentase Kemenangan Garuda Cuma 19,8 Persen

Baca juga: Kisah Kakek 71 Tahun Bacok Tetangga, Lihat Istri Lagi Berduaan di Lorong Rumah Tanpa Busana

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved