Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

140 Kilogram Ganja Siap Edar Diungkap Polisi, Ada yang Diolah Jadi Kue Cookies

Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran 140,4 kilogram narkotika jenis ganja di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI: Seorang anggota kepolisian sedang menghitung bantalan ganja yang akan dimusnahkan. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus narkotika terbesar dalam sembilan tahun terakhir ini diungkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

Total ada sekira 140 kilogram ganja disita dari hasil ungkap kasus terhadap empat tersangka, dimana satu di antara berstatus dalam pencarian.

Mereka yang ditangkap merupakan jaringan lintas provinsi, yang mana barang haramnya didapat dari Pulau Sumatera.

Baca juga: BNNP Jateng Sebut Tak Pernah Temukan Narkotika Pil Ekstasi di Jateng, Paling Banyak Ganja dan Sabu

Baca juga: Di Daerah Ini Pelajar SMA Sudah Jadi Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla

Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran 140,4 kilogram narkotika jenis ganja di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/8/2024).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jaringan antar pulau Sumatera-Jawa.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman jenis ganja dalam jumlah besar," ujar AKBP Ibnu Bagus Santoso seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (19/8/2024).

"Ini mungkin pengungkapan terbesar dari Polres Tangerang Selatan."

"Sejak sembilan tahun Polres ini berdiri, ini pengungkapan ganja terbesar," sambung dia.

Setelah mendapat informasi, polisi melakukan pendalaman dan menemukan sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

"Jadi narkotika ini dibawa dari Sumatera."

"Pada saat melintas di Tol Merak, kami lakukan pengejaran hingga pintu tol keluar Bitung di Kecamatan Curug," kata dia.

Dari pengejaran itu, polisi menghentikan mobil dan di dalamnya ada dua tersangka berinisial H (27) dan G (26) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kilogram yang dibungkus lakban berwarna cokelat.

Baca juga: Pria Bandung Dibekuk Polisi di Mataram Setelah Terima Kiriman Paket Ganja 20 Kilogram

Baca juga: Sebanyak 43 Gram Ganja Disita Polres Kudus, 2 Pelaku Pengedar dan Pengguna Ikut Diringkus

"Kami lakukan pendalaman dan analisis."

"Kami lakukan pengembangan di Purwakarta dan menangkap tersangka insial S (38)," imbuhnya.

Adapun dari tersangka S, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram dan 102 kue kering yang diproduksi sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved