Berita Jawa Tengah
Semalam di 3 Lokasi, 5 Pria Hebefilia Kabupaten Semarang Bergantian Setubuhi Gadis 13 Tahun
Para pelaku hebefilia itu secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dalam semalam.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.
Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.
“Kondisi korban saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)
Baca juga: Polres Karanganyar Harap Gembala Kamtibmas Andil Ciptakan Kondusivitas Selama Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Produk Lokal Laris Manis, ASN Serbu Lapak UMKM di Pemkab Batang
Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum Dosen UNS Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kapling di Karanganyar
Baca juga: Sistem ATCS Bakal Dipasang di Simpang Pentol Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Ini Tujuan Dishub
GEGER 2 Pemuda Asal Jepara Ditemukan Tewas di Kebun Cabai Desa Pasir Demak |
![]() |
---|
2 Anak Punk Ditetapkan Tersangka, Buntut Kasus Penikaman di Perempatan Terminal Bumiayu |
![]() |
---|
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.