Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Semalam di 3 Lokasi, 5 Pria Hebefilia Kabupaten Semarang Bergantian Setubuhi Gadis 13 Tahun

Para pelaku hebefilia itu secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dalam semalam.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto menanyai para pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9/2024). 

Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.

Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.

“Kondisi korban saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)

Baca juga: Polres Karanganyar Harap Gembala Kamtibmas Andil Ciptakan Kondusivitas Selama Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Produk Lokal Laris Manis, ASN Serbu Lapak UMKM di Pemkab Batang

Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum Dosen UNS Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kapling di Karanganyar

Baca juga: Sistem ATCS Bakal Dipasang di Simpang Pentol Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Ini Tujuan Dishub

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved