Beita Pati
UPDATE : Ibu Muda di Jepalo Pati Tewas Disayat Pisau oleh Mantan Kekasih, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang ibu muda di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, yang diserang tetangganya sendiri akibat motif asmara, pada akhirnya meninggal dunia
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Seorang ibu muda di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, yang diserang tetangganya sendiri akibat motif asmara, pada akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sinta Ulfa Raoniq (24) sebelumnya diserang menggunakan senjata tajam oleh seorang pria bernama Suyanto (32), Selasa (3/9/2024) pagi.
Baik pelaku maupun korban sama-sama warga Desa Jepalo.
Saat tengah menggendong anaknya yang baru berusia lima bulan, Sinta disayat perutnya oleh Suyanto.
Usai melukai Sinta dengan pisau sepanjang 38 cm, Suyanto lalu berupaya bunuh diri dengan cara menyayat perut dan lehernya sendiri.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa berdarah ini ialah di kediaman Sinta.
Usai kejadian, Sinta dan Suyanto dilarikan oleh warga ke rumah sakit swasta di wilayah Tayu.
Keduanya sempat menjalani tindakan operasi. Namun nahas, nyawa Sinta tak tertolong. Pagi ini, Rabu (4/9/2024), dia dinyatakan meninggal dunia.
"Korban dibawa ke rumah sakit di Tayu, sempat dioperasi, namun tadi sekira pukul 10.00 lewat dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban akan diautopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin saat diwawancarai di Mapolresta Pati, Rabu (4/9/2024) sore.
Korban mengalami luka sayatan di perut sepanjang 27 cm.

Menurut informasi dokter, kata Alfan, sayatan di perut korban mengenai organ vital.
"Namun untuk informasi lebih detail kami masih menunggu hasil autopsi dari Bid Dokkes Polda Jateng," ucap dia.
Dia mengatakan, Suyanto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih dirawat di rumah sakit.
"Tersangka juga sudah dioperasi dan saat ini masih dirawat. Ada luka sayatan di leher dan perut (akibat percobaan bunuh diri-red). Kondisinya sudah sadar, sudah bisa diinterogasi," ujar Alfan.
Suyanto dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia.
Satu Tahun DPRD, Komisi A Kholis : Soroti TPP, P3K, dan Polemik Sekolah Lima Hari |
![]() |
---|
Mobil Nissan Terseret Kereta Sejauh 15 Meter, Kurang Waspada sat Melintasi Rel Sebidang |
![]() |
---|
INFOGRAFIS Jumlah Korban Keracunan MBG di Sragen Jadi 365 Orang |
![]() |
---|
Warga Cirebon Geram Pajak Naik 1.000 Persen, "Kenapa Pati Bisa Batalkan, Cirebon Tidak?" |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.