Pilkada 2024
Baru Kali Ini Ada Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Bawaslu Siap Terima Gugatan
Fenomena melawan kolom kosong atau (kotak kosong) baru terjadi kali ini selama penyelenggaraan Pilkada Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Fenomena melawan kolom kosong atau (kotak kosong) baru terjadi kali ini selama penyelenggaraan Pilkada Banyumas.
Pilkada 2008 diikuti lima pasangan, Pilkada 2013 diikuti enam pasangan dan Pilkada 2018 diikuti dua pasangan.
Pilkada 2024 potensinya satu paslon melawan kotak kosong.
Hal itu dipastikan setelah KPU memutuskan berkas persyaratan pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Banyumas, Suharso Agung Basuki mengatakan proses pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli di KPU dinilai sudah sesuai tahapan yang ditetapkan.
Meskipun berkas dikembalikan, sempat diberi ruang dialog lebih dulu dan berjalan cukup dinamis, meski ada kekecewaan.
Bahkan muncul nada ancaman ingin mengkampanyekan milih kotak kosong.
"Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya.
Soal milih kotak kosong di regulasinya juga tidak dilarang.
Yang dilarang kan ajakan atau hasutan golput," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/9/2024).
Bawaslu Banyumas menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti apabila pasangan Ma'ruf Cahyono-Yulianti beserta partai pengusul mau melangajukan gugatan sengketa proses pendaftaran pilkada 2024.
"Kalau ada pengaduan atau laporan yang masuk nanti kami siap menerima.
Karena melihat kondisi yang terjadi di KPU (semalam) ada potensi untuk ruang sengketa gugatan," terangnya.
Fenomena kotak kosong ini menurutnya adalah sejarah yang baru terjadi di Banyumas.
Dalam proses dialog antara Komioner KPU dan partai pengusul pengurus Partai Nasdem Banyumas, Agama Soedjono menyampaikan apabila KPU tetap menyatakan pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli dianggap batal maka dampaknya akan muncul banyak ajakan memilih kotak kosong.
Bahkan itu akan bertebaran di berbagai platform media sosial.
"Kalau KPU menginginkan proses demokrasi di Pilkada ini tidak berjalan baik, ya risikonya pasti akan muncul dan bertebaran untuk milih kotak kosong, meskipun kami tidak mengkampanyekan," ungkapnya.
Pihaknya berpandangan pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli tidak melanggar aturan, cuma berkas persyaratan kurang dan siap dilengkapi.
Ia masih berharap KPU bisa mempertimbangkan supaya aspirasi rakyat yang menginginkan pilkada ini ada kompetisi antar paslon difasilitasi penyelengara pemilu.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggara, Sidiq Fathoni menyampaikan pihaknya tidak menghalang-halangi kesempatan pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli.
Waktu perpanjangan tiga hari dan sosialiasi atau pengumuman tiga hari sudah dijalankan.
"Kami tidak bisa melampui kewenangan dan melanggar aturan yang berlaku.
Kondisi ini juga kita koordinasikan dan sampaikan dengan pimpinan kami (KPU Provinsi dan KPU RI)," tegasnya.
Sementara itu Ma'ruf Cahyono dalam kesempatan dialog menyampaikan perkembangannya rasa keadilan masyarakat harus menjadi pertimbangan paling utama.
Yakni memberi ruang kebebasan masyarakat memilih.
"Pesta demokrasi itu harusnya membuat masyarakat senang.
Tidak memunculkan perpecahan, konflik. Apalagi sebagai manusia hidup punya pikiran, tapi ternyata di situ disuruh memilih kotak yang tidak ada manusianya," ungkapnya.
Ia mengakui kedatangannya di detik-detik akhir pendaftaran bukan semata ingin mewujudkan sampai terpilih bupati.
Ia justru memberi jalan rakyat Banyumas ada alternatif pilihan-pilihan, bukan sama kotak kosong.
Dia banyak menerima keluhan kondisi belakangan ini dianggap Banyumas sedang darurat demokrasi karena potensi lawan kotak kosong.
"Saya berharap semoga masih ada ruang.
Tidak ada yang salah sepanjang sudah didiskusikan, sudah diantisipasi gugatan-gugatan sepanjang kekuatanya tidak hanya norma semata, tapi juga kondisi masyarakat yang ada," jelasnya. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.