Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasien Jadi Korban Pelecehan Seksual di Klinik, Sempat Dijanjikan Uang Damai

Seorang pasien menjadi korban kekerasan seksual di klinik di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang pasien berinisial AA (19) menjadi korban pelecehan seksual di klinik di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

S (39), ibu pasien, sempat diiming-imingi uang damai oleh keluarga tersangka, N (49).

N merupakan perawat di klinik yang berpura-pura menjadi dokter lalu memeriksa AA.

Baca juga: Modus Tawarkan Tumpangan, Pemotor Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP

Dia mengaku dapat tawaran uang dari keluarga tersangka dengan perjanjian kasus diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan pihak kepolisian.

pelecehan seksual oleh seorang dokter terhadap pasien
Klinik umum di Cipadu jadi lokasi pelecehan seksual oleh seorang dokter terhadap pasiennya. (Intan Afrida Rafni)

“Iya tapi belum disebutkan nominalnya, disuruh saya yang sebut, cuma saya enggak mau sebut,” ujar S saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Kata dia, keluarga tersangka datang ke rumah korban dan meminta damai.

Namun, dengan melihat kondisi anaknya yang trauma itu, sang ibu menolak tawaran itu dan lebih memilih untuk menindaklanjutinya.

“Ada saja gitu dari keluarga tersangka datang untuk damai tapi saya enggak terima,” kata dia.

Selain AA, juga ada korban lainnya.

Namun, lebih memilih untuk tidak melaporkannya dan menerima uang damai yang diberikan keluarga tersangka.

“Saya dengar dari warga di situ, katanya sudah ada korban juga tapi diajak damai.

Saya enggak tahu (nominalnya), cuma diiming-imingi duit aja,” jelas dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menyebut, ada dua orang yang menjadi korban kekerasan seksual N.

Namun hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Sementara untuk laporan baru satu tapi kita identifikasi sudah dua yang menjadi korban,” ucap dia.

Diketahui, N telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan diamankan Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/9/2024).

David menyebut, tersangka N alias H pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban, AA (19) pada Minggu (25/8/2024).

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (2/9/2024), kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, pada Selasa (3/9/2024), N ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Kami tetapkan saudara N alias Dokter H menjadi tersangka dan tersangka kami lakukan penahanan," kata dia.

N diketahui tidak memiliki izin praktik sebagai dokter.

Tersangka hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau tenaga kesehatan.

Selain itu, status izin klinik tempat N bekerja juga dinyatakan sudah mati sejak 2022.

"Untuk klinik sendiri dari tahun 2020, kemudian izinnya mati di tahun 2022," kata David.

Klinik tempat N bekerja juga disebut tidak menjalankan penanganan sesuai prosedur, yakni pasien perempuan mestinya ditangani dokter perempuan dan pasien laki-laki diperiksa oleh dokter laki-laki.

"Tidak diperbolehkan untuk tenaga medis ataupun tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan tanpa didampingi dengan sejenis dengan pasien," jelas dia.

Atas tindakannya itu, N dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun kejadian bermula ketika AA memeriksakan diri ke klinik tersebut pada Minggu (25/8/2024). AA mengeluhkan siklus menstruasinya yang tidak lancar.

"Anak saya dianterin sama pacarnya, tapi (pacarnya) disuruh nunggu di depan, enggak boleh masuk. Yang ada di dalam kliniknya cuma ada resepsionis sama itu yang katanya dokter," ujar ibu korban, S (39), saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Setibanya di klinik itu, korban langsung dilayani oleh seorang resepsionis perempuan. AA menceritakan keluhan yang dialaminya.

Selanjutnya, AA diminta untuk masuk ke ruangan H untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu, H mengaku sebagai dokter.

Mulanya, H memeriksa perut AA. Namun, setelahnya, H melakukan pelecehan ke korban.

Terkait keluhan AA, H tidak meresepkan obat apa pun. AA diminta untuk mendatangi dokter kandungan agar diberi suntik hormon.

Setelah kejadian itu, AA pulang dengan ketakutan. Sesampainya di rumah, ia menceritakan peristiwa ini ke sang kekasih.

"Anak saya balik dalam keadaan pikiran yang ketakutan. Lagian kalau memang dokter itu tidak menangani pasien yang keluhannya kayak anak saya, kenapa dia enggak tolak, malah dia terima," kata S.

Mengetahui pelecehan ini, kekasih AA merasa geram dan langsung kembali ke klinik bersama ibu korban. H sempat tak mengakui perbuatannya.

"Pertama dia enggak ngaku tuh, lama-lama warga banyak tuh di situ, didesak terus, akhirnya dia mengakui. Katanya dia minta maaf, khilaf," tutur S.

Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Keluarga AA membawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kejadian ini.

Dia menyebut, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku yang dari awalnya saksi kini menjadi tersangka dan saat ini sudah kita amankan," kata Zain.

Polisi juga mengungkap, H bukan merupakan dokter, melainkan perawat.

"Dari surat izin yang kami terima, tidak ada izin untuk praktik sebagai dokter, H hanya memiliki izin sebagai perawat," tutur Zain.

Adapun korban saat ini mendapat pendampingan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Korban dalam pendampingan unit PPA guna menghilangkan trauma yang telah didapatnya," imbuh dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien yang Dilecehkan di Klinik Cipadu Sempat Dijanjikan Uang Damai oleh Keluarga Pelaku"

Baca juga: Ibunda dr Aulia Risma Resmi Melapor, Ini Kata Polda Jateng Soal Dugaan Pungli hingga Pelecehan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved