Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Anak Tetangga yang Intip Istrinya Mandi

Pria berinisial FM ditangkap polisi karena menganiaya anak laki-laki berusia 14 tahun yang mengintip istrinya mandi.

Net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pria berinisial FM ditangkap polisi karena menganiaya anak laki-laki berusia 14 tahun yang mengintip istrinya mandi.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Anak Aniaya Ayah dan Ibu hingga Kritis gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Ponsel

Saat itu, FM baru saja pulang dari warung dan melintas dari samping rumahnya.

"FM melihat korban sedang mengintip sambil jongkok di balik papan kayu rumahnya.

Sontak FM meneriaki bocah tersebut," kata Meetson dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (4/8/2024).

Merasa terkejut, korban berlari dan terjatuh tak jauh dari lokasi.

Kemudian FM menginjak bagian pinggang korban agar tidak kabur.

Mulanya, FM tak mengetahui siapa korban karena dalam kondisinya gelap.

"Belakangan FM baru tahu, korban ini anak tetangganya.

Pelaku bertanya ke korban sedang apa.

Lalu, korban jawab sedang mengintip," ucap Meetson.

Mendengar hal itu, pelaku geram dan menganiaya korban.

FM menjambak rambut dan berulang kali memukul wajah korban sehingga matanya bengkak.

Setelah itu, korban mengadukan hal itu ke orangtuanya.

Tak lama, keluarga korban mendatangi pelaku.

Namun, pelaku meminta agar orangtua korban mengajari korban sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perbuatan itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Dairi.

FM ditangkap polisi di kediamannya.

Kini, pelaku telah berada di Polres Dairi.

"Motif pelaku menganiaya karena kesal atas perbuatan korban yang sudah sering mengintip istrinya mandi melalui celah dinding yang terbuat dari kayu," ungkapnya.

Saat ini, FM telah ditahan dan disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C dari UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Anak Tetangga yang Intip Istrinya Mandi, Pria di Dairi Ditangkap"

Baca juga: Pria Tewas Ditusuk saat Nongkrong di Warung Kopi, Diduga Masalah Asmara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved