Pilkada Kendal 2024
Dico Tak Hadiri Hari Pertama Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Kendal, Kuasa Hukum: Ada Urusan Lain
Bupati petahana, sekaligus bakal calon bupati Kendal Dico M Ganinduto tak menghadiri musyawarah terbuka hari pertama gugatan Pilkada Kendal
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati petahana, sekaligus bakal calon bupati Kendal Dico M Ganinduto tak menghadiri musyawarah terbuka hari pertama gugatan Pilkada Kendal.
Musyawarah dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:15 WIB.
Kubu pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, hanya dihadiri Ali Nurudin ditemani kuasa hukum, Fajar Saka.
Sementara dari pihak termohon, yakni KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU termasuk ketua Khasanudin, beserta kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti.
Kuasa Hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan ketidakhadiran Dico Ganinduto pada musyawarah terbuka, lantaran ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Musyawarah Terbuka Gugatan Dico- Ali di Kantor Sengketa Bawaslu Kendal Sepi, Dico dan Benny Absen
"Pak Dico masih urusan bupati kan macam-macam ya. Sebagai kuasa hukum ya saya yang mewakili hadir," kata Fajar seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).
Ia menambahkan, agenda musyawarah terbuka hari pertama merupakan pembacaan permohonan pihak pemohon.
Menurut Fajar, kliennya dirugikan atas keputusan KPU Kendal yang menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bapaslon Dico - Ali.
"Kami hari ini menyampaikan hak-hak pemohon yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal," tuturnya.
Fajar menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil hukum yang menguatkan bapaslon Dico - Ali agar lolos pendaftaran.
"Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya. Kami berharap berkas bapaslon Dico - Ali bisa diterima pendaftarannya oleh KPU," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pemohon sudah menyampaikan pembacaan pokok permohonan, dan ditanggapi langsung oleh jawaban pihak termohon.
"Hari pertama ini masih agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon," katanya.
Sebelumnya, musyawarah terbuka digelar di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal siang ini mulai pukul 10:15 WIB, Jumat (6/9/2024).
Ada satu layar TV LED yang disediakan Bawaslu Kendal, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah terbuka.
| KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
| Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
|
|---|
| Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
|
|---|
| Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
|
|---|
| Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
|
|---|