Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

KPU Kendal: Berkas Tiga Paslon Bupati Perlu Perbaikan, Deadline 8 September 2024

Berkas tiga pasangan calon Bupati Kendal butuh perbaikan! KPU beri batas waktu hingga 8 September.

istimewa
KPU Kendal menyerahkan hasil verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi Paslon. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menyatakan bahwa berkas administrasi tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal memerlukan perbaikan.

Tiga paslon tersebut adalah Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.

Meski KPU tidak merinci berkas apa saja yang perlu diperbaiki, batas waktu perbaikan diberikan hingga Minggu, 8 September 2024.

"Sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon harus segera melakukan perbaikan," ujar Khasanudin, Jumat (6/9/2024).

Masa perbaikan berkas sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dimulai dari Jumat, 6 September 2024 hingga Minggu, 8 September 2024.

Setelah proses perbaikan selesai, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada partai politik terkait, dengan pengumuman yang dijadwalkan pada 13-14 September 2024.

KPU Kendal juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon, mulai 15-18 September 2024.

Jika ada tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan tersebut dari 15-21 September 2024.

Tahap akhir, penetapan pasangan calon oleh KPU Kendal akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada Senin, 23 September 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved