Berita Solo
Pemuda Kurir Sabu Ditangkap Polisi Polresta Surakarta, Ada 8 Paket Siap Edar
Pemuda yang menjadi kurir sabu berinisial WSN ditangkap di rumahnya, Banjarsari Kota Surakarta pada Senin (2/9/2024).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Baca juga: Nasib Miris Pedagang Cilok Keliling, Ditangkap Usai Curi Dompet, Uang Dibelikan Kouta Internet Anak
Baca juga: USM Terima Sertifikat ISO 9001:2015 dan 37001:2016
Baca juga: 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Dukung Smart Farming Taruna Tani di Sriharjo
Baca juga: Meriahkan Grand Opening Kampus II UIN Saizu di Purbalingga, Peserta Antusias Ikuti Festival Hadrah
| Manohara Ngamuk Tampar Pengunjung Rumah Makan di Solo, Tak Diberi Uang saat Ngamen |
|
|---|
| Viral di Media Sosial, Coffee Shop di Solo Dituding Jadi Tempat Nongkrong LGBT |
|
|---|
| Keputusan Cepat Masinis Kereta Batara Kresna Hindarkan Kecelakaan di Solo, Mobil Ini pun Selamat |
|
|---|
| Pemuda Dibacok di Jalan Gatot Subroto Solo, Polisi: Bukan Klitih |
|
|---|
| Viral Aksi Klitih di Jalan Gatot Subroto Solo, Korban Dapat 13 Jahitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Gelar-Perkara-Sabu-di-Mapolresta-Surakarta.jpg)