Berita Solo
Pemuda Kurir Sabu Ditangkap Polisi Polresta Surakarta, Ada 8 Paket Siap Edar
Pemuda yang menjadi kurir sabu berinisial WSN ditangkap di rumahnya, Banjarsari Kota Surakarta pada Senin (2/9/2024).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta menangkap seorang pemuda yang menjadi kurir sabu berinisial WSN (29).
Polisi menangkap pemuda tersebut di rumahnya di Banjarsari Kota Surakarta pada Senin (2/9/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 4 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu.
Baca juga: Sehidup Separty! PROJEK-D VOL 3 Gemparkan Solo dengan Deretan Bintang Musik
Baca juga: Pengemudi Civic Turbo Kini Berstatus Tersangka di Kecelakaan Maut Overpass Manahan Solo
Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono menyampaikan, barang bukti tersebut ditemukan oleh polisi di saku celana pelaku saat penangkapan.
Selain itu, paket lainnya ditemukan di sejumlah titik yang tersebar di Jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo.
"Setelah pelaku disuruh menunjukan tempat meletakkan sabu, ditemukan 7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/9/2024).
Dia menambahkan, ada 21 titik lokasi penyimpanan sabu yang sudah tidak didapati barang buktinya.
Menurut pengakuan pelaku, terang Kompol Edi Hartono, sabu tersebut didapatkan dari pelaku berinisial H yang saat ini masih DPO.
Baca juga: Uang Dikembalikan dan Disebar Bikin Juru Parkir di Solo Emosi Lalu Aniaya Istri hingga Tewas
Baca juga: Tanah 0,75 Meter Persegi Terdampak Tol Jogja-Solo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Pemilik Tertawa
Lebih lanjut, pelaku hanya diminta menempatkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan dari H.
Pemuda tersebut diberi imbalan 2 paket sabu setelah menjalankan tugasnya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba.
"Laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut," tuturnya.
Adapun tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Baca juga: Nasib Miris Pedagang Cilok Keliling, Ditangkap Usai Curi Dompet, Uang Dibelikan Kouta Internet Anak
Baca juga: USM Terima Sertifikat ISO 9001:2015 dan 37001:2016
Baca juga: 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Dukung Smart Farming Taruna Tani di Sriharjo
Baca juga: Meriahkan Grand Opening Kampus II UIN Saizu di Purbalingga, Peserta Antusias Ikuti Festival Hadrah
10 Foto Terbaik Dipamerkan di Pameran Fotografi di Stasiun Solo Balapan dalam Rangka HUT ke-80 KAI |
![]() |
---|
FAKTA: KPA Soroti Hubungan Sesama Jenis, 15 Remaja Sekolah di Solo Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA |
![]() |
---|
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.