Pilkada 2024
KPU Brebes Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Paramita-Wurja, Belum Mundur dari DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Paramitha Widya Kusuma-Wurja,
TRIBUNJATENG.COMĀ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paramitha Widya Kusuma dan Wurja pada Sabtu (7/9/2024). Pengembalian berkas dilakukan karena dokumen yang diserahkan belum lengkap.
Kedua bakal calon diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga batas waktu maksimal 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan menetapkan paslon yang berhak menjadi peserta Pilkada pada 22 September 2024.
Salah satu dokumen yang belum dipenuhi adalah surat pengunduran diri Paramitha sebagai anggota DPR RI dan Wurja sebagai anggota DPRD Brebes.
Paramitha saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P periode 2019-2024, yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober mendatang.
Sementara itu, Wurja baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Brebes untuk periode 2024-2029 pada Agustus 2024. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas yang diajukan setelah pendaftaran ditutup. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat dua poin yang harus dilengkapi oleh Paramitha, sementara Wurja harus memperbaiki tujuh poin dalam persyaratannya.
"Sebenarnya, yang belum mereka lengkapi adalah surat atau bukti pengunduran diri dari pimpinan yang berwenang," kata Manja saat ditemui di Kantor KPU Brebes, Sabtu (7/9/2024).
Manja menyebut, surat pengunduran diri Paramitha yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI, dan bakal calon bupati Wurja yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Brebes sudah diterima KPU Brebes.
"Surat pengunduran diri sudah, tapi kan (surat) keputusan dari sananya (DPR RI dan DPRD Brebes) kita belum terima. Itu nanti kami menunggu sampai 22 September sebelum penetapan bakal calon," sebut Manja.
Manja mengatakan, untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat 14 September 2024.
Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai koalisi untuk mengusung calon lain jika sampai tanggal 14 September calon tersebut tidak bisa melengkapi kekurangan berkas.
"Nanti kami sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," sambung Manja.
Mengenai hasil tes kesehatan, pasangan Paramitha-Wurja secara umum telah memenuhi syarat pencalonan. Namun untuk detail hasil pemeriksaan diserahkan ke masing-masing bakal calon.
"Kalau untuk hasil detailnya itu ada di pribadi paslon masing-masing. Kita juga tidak bisa membuka itu. Tapi untuk kesehatan fisik maupun kejiwaan telah memenuhi syarat," pungkasnya.
Paslon Paramitha-Wurja diusung 11 partai politik (parpol). Partai parlemen adalah PDI-P, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN serta Demokrat, sedangkan dua nonparlemen yaitu Perindo dan Partai Buruh.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.