Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Modus Licik AS Cetak 2 Tiket Masuk Untuk Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Rp 5,7 Miliar

Kejari Kabupaten Karanganyar menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi Rp 5,7 miliar pengelolaan BUMDes Berjo selama 2019-2024.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo selama 2019-2024 berinisial AS selaku mantan dewan pengawas. 

Pihak kejaksaan telah menangkap yang bersangkutan di sebuah hotel dekat Terminal Tirtonadi pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 05.00.

Sebelumnya tim telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Berjo pada Jumat (6/9/2024). 

Baca juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ditangkap di Hotel, Kejari Karanganyar Sita Berlian dan Mobil Mewah

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen dan barang lain yang signifikan terhadap pembuktian penyidikan perkara.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyampaikan, penyidik sebenarnya telah mengagendakan untuk memanggil AS sebagai saksi pada Jumat kemarin.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. 

Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, lanjutnya, AS diinfus vitamin di rumah sakit tersebut kemudian pulang dan diketahui berencana bepergian ke Jakarta. 

"Jumat kemarin kami lakukan ekspose perkara, kami tetapkan AS sebagai tersangka dan ditindaklanjuti dengan penangkapan. Saat ditangkap dia (tersangka) bersama seorang perempuan muda inisial (S)," katanya saat konferensi pers, Minggu (8/9/2024). 

AS beserta S dan satu unit Brio putih kemudian dibawa ke kejaksaan pasca penangkapan di salah satu hotel wilayah Kota Solo pada Sabtu pagi.

AS saat ini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar

Dia menuturkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo yang sebagian besar uang tersebut dinikmati oleh AS. 

"Untuk sebuah desa, BUMDes yang seharusnya dengan potensi alam yang ada dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat diambil. Rp 5,7 miliar, bukan nilai kecil untuk sebuah desa," terangnya.  

Baca juga: Kejari Karanganyar Geledah Rumah Saksi, Bukti Baru Kasus Korupsi BUMDes Berjo Terungkap

Dia menerangkan, AS kedapatan melakukan pengelolaan tanpa dasar bersama beberapa orang selama 4 bulan.

Dana sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya disetorkan ke rekening BUMDes tapi tidak disetorkan oleh AS.

Kemudian ada double tiket masuk wisata yang dikelola BUMDes selama 2020-2024. 

"Ada tiket yang dicetak untuk BUMDes dan ada yang dicetak untuk AS, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Juga pengelolaan dana parkir sebesar Rp 600 juta. Rekening BUMDes (dana) berdasarkan perintah Inspektorat seharusnya disimpan di bank tertentu, dana tersebut digunakan AS untuk kepentingan pribadi," tuturnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved