Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Ditangkap di Hotel, Kejari Karanganyar Sita Berlian dan Mobil Mewah

Kejari Karanganyar secara resmi telah menetapkan AS, mantan dewan pengawas BUMDes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menunjukan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo saat konferensi pers di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasca penetapan seorang tersangka berinisial AS atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar

Kejari Karanganyar secara resmi telah menetapkan AS selaku mantan dewan pengawas BUMDes sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Pihak Kejari menangkap AS di salah satu hotel dekat Terminal Tirtonadi Kota Solo pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 05.00.

Baca juga: Kejari Karanganyar Geledah Rumah Saksi, Bukti Baru Kasus Korupsi BUMDes Berjo Terungkap

AS diketahui bersama seorang perempuan berinisial S saat penangkapan di lobi hotel tersebut. 

Kepala Kejari Karanganyar, Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyampaikan, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

Selain dokumen ada beberapa barang seperti perhiasan, tas bermerk, dan handphone.

Perempuan berinisial S yang merupakan teman dekat dari AS diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Berjo

Oleh karena itu pihaknya lantas melakukan penggeledahan di apartemen dan kos yang ditempati S. 

"Ada berlian, emas dengan nilai kurang lebih Rp 250 juta. Juga Brio yang dibelikan AS kepada perempuan itu. Dalam perkara tindak pidana korupsi Berjo juga diterbitkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya saat konferensi pers di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Baca juga: Kejari Karanganyar Geledah Rumah Saksi, Bukti Baru Kasus Korupsi BUMDes Berjo Terungkap

Pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan TPPU untuk menetapkan orang yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Dia menerangkan, AS diketahui memiliki enam ATM berbeda akan tetapi bukan atas nama yang bersangkutan. 

Roberth menambahkan, AS diduga membelanjakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi seperti properti, mobil dan barang lain tapi atas nama orang lain. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved