Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Kades dan Sekdesnya Terciduk Antar Calon Bupati Daftar ke KPU, Ini Sanksi yang Menanti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menciduk seorang kepala desa dan sekretaris desa yang diduga

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Kepala Desa. (ist) 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menciduk seorang kepala desa dan sekretaris desa yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam pemilihan umum. Keduanya terlihat mengantar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat mendaftarkan diri di Kantor KPUD Luwu, di Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.

Tak hanya itu, Bawaslu Luwu juga menemukan tiga orang tenaga honorer Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini mencuat setelah laporan dan pantauan intensif terhadap aktivitas kampanye dan pendaftaran calon di wilayah itu.

Bawaslu Luwu telah menyerahkan hasil kajian mereka kepada Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh, untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas ini.

Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan disposisi terkait pemberian sanksi kepada otoritas dinas terkait. 

"Sudah ke BKD dan sementara diproses. Saya tidak sempat cek asal kades dan sekdes ini," bebernya, Senin (9/9/2024).

Kata Sulaiman, sanksi moral akan disiapkan bagi pihak-pihak yang dilaporkan Bawaslu Luwu terkait dugaan netralitas.

"Tapi suratnya sudah saya disposisi. Nanti BKD yang persiapkan sanksinya. Sanksinya yang diberikan itu sanksi moral," akunya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ganjaran Kades dan Sekdes di Luwu Usai Kedapatan Antar Paslon Bupati ke KPU, Sekda Turun Tangan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved