Pilkada 2024
Kades dan Sekdesnya Terciduk Antar Calon Bupati Daftar ke KPU, Ini Sanksi yang Menanti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menciduk seorang kepala desa dan sekretaris desa yang diduga
TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menciduk seorang kepala desa dan sekretaris desa yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam pemilihan umum. Keduanya terlihat mengantar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat mendaftarkan diri di Kantor KPUD Luwu, di Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.
Tak hanya itu, Bawaslu Luwu juga menemukan tiga orang tenaga honorer Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini mencuat setelah laporan dan pantauan intensif terhadap aktivitas kampanye dan pendaftaran calon di wilayah itu.
Bawaslu Luwu telah menyerahkan hasil kajian mereka kepada Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh, untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas ini.
Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan disposisi terkait pemberian sanksi kepada otoritas dinas terkait.
"Sudah ke BKD dan sementara diproses. Saya tidak sempat cek asal kades dan sekdes ini," bebernya, Senin (9/9/2024).
Kata Sulaiman, sanksi moral akan disiapkan bagi pihak-pihak yang dilaporkan Bawaslu Luwu terkait dugaan netralitas.
"Tapi suratnya sudah saya disposisi. Nanti BKD yang persiapkan sanksinya. Sanksinya yang diberikan itu sanksi moral," akunya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ganjaran Kades dan Sekdes di Luwu Usai Kedapatan Antar Paslon Bupati ke KPU, Sekda Turun Tangan
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.