“Garis sempadan sungai sudah ada aturannya di Perda. Itu seharusnya benar-benar diterapkan. Jangan sampai dengan alasan apa pun dilegalkan membuat bangunan,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menduga fenomena yang terjadi di Dukuh Guyangan Desa Purworejo dipicu tanah kering akibat ambang tanah basah yang berkurang.
“Fenomena ini yang terjadi, sementara ini dugaan saya, tanah yang kering karena batas ambang tanah basahnya berkurang. Selain dari faktor cuaca yang memang cuaca panas, air di sungai juga diambil untuk irigasi keperluan pertanian, kemudian tembok penahan tanahnya barangkali kurang dalam, dibangun tapi tidak sampai menyentuh lapisan tanah yang keras dan lebih stabil. Kemudian faktor lainnya adalah ada beban bangunan rumah permanen di atasnya,” papar dia. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.