Berita Kriminal
Ayuk yang Bubuhkan Sianida ke Kopi Remaja di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Ibu Korban Ikhlas
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Ayuk akhirnya divonis 18 tahun penjara
TRIBUNJATENG.COM - Ayuk Findi Antika (26) sudah terlihat tegang sejak sidang dimulai.
Hari itu, ia aakan mendapatkan vonis hukuman atas perbuatan kejinya membunuh remaja tak berdosa.
Ayuk melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi,
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Ayuk akhirnya divonis 18 tahun penjara.
Baca juga: Pria Ngaku Jadi Jaksa ke Istri tapi Selalu di Rumah dan Pinjam Uang Puluhan Juta, Akhirnya Ketahuan
Diketahui, Ayuk membunuhkan sianida ke dalam minuman kopi hingga menyebabkan MR (14) tewas.
Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Erwin dikutip dari Kompas.com.
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Sementara orangtua korban Rizqi ada yang menangis.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Lambang mengatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga.
"Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.
Sementara ibu korban, Sukatmini mengatakan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, MR (14) tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya saat hendak berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024).
Sesaat setelah minum kopi tersebut, korban MR lemah dan kaku.
Korban juga mengeluarkan cairan bening dari mulutnya kemudian meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yakni Ayuk Findi Antika (26).
Tersangka nekat memasukkan racun potas serbuk ke dalam kopi korban karena sakit hati dengan keluarga korban.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.
Detik-detik Pak Kades Tumbang Ditikam di Perkemahan, Dinyatakan Tewas di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Begini Kondisi Pemuda Tlogosari yang Ditemukan Tewas di Reservoir PDAM Semarang, Masih Bersepatu |
![]() |
---|
Nabawy Sebut Karyawan Bank Plecit Pembunuh Balita Cilacap Layak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Nasib Malang Gadis Disabilitas Semarang Dilecehkan Satpam, Ibu Lapor Polisi Malah Didamaikan |
![]() |
---|
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.