Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonosobo

"Lebih Dari 40 Kali," Pengakuan Gadis di Wonosobo Dipaksa Inses Dengan Ayah

Hubungan inses ayah dan anak kembali terjadi kali ini di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Imah Masitoh 
Konferensi pers Polres Wonosobo ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung, Rabu (11/9/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Hubungan inses ayah dan anak kembali terjadi kali ini di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Seorang ayah berinisial S (37) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.

Baca juga: Kakek Cabul Ancam Buang Cucu ke Laut Bila Tak Mau Melayani Hasrat Seksual, Terbongkar Karena Infeksi

Baca juga: Empat Siswa Wonosobo Wakili Jateng Tampil Dalam Ajang MTQ ke-XXX Nasional di Kota Samarinda

Bersama ibunya, korban diantarkan ke puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.

Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan."

"Saat itu dilakukan tes kehamilan dan didapatkan hasilnya positif hamil," ucap AKP Kuseni saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).

Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.

Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024.

Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah

Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.

"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved