Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kanwil ATR/BPN Jateng Beri Sanksi Puluhan Oknum PPAT Nakal

Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) nakal mendapat sanksi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah. 

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) nakal mendapat sanksi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah. 

Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama menyebut ada tiga pelanggaran dan sanksi yang dikenakan oleh PPAT yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran ringan berupa teguran yang diberikan oleh Kepala kantor ATR/BPN. 

Kemudian pelanggaran sedang berupa pemberhentian sementara maksimal 1 tahun yang diberikan ke kanwil ATR/BPN. Terakhir berupa pelanggaran berat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilayangkan ke Kementerian.

"Saat ini yang diusulkan PTDH ada dua PPAT. Kemudian diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara 9 PPAT, kemudian sanksi teguran terdapat 36 PPAT," tuturnya, usai menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI Evaluasi Program Pertanahan, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Merugikan, Spesimen Tandatangan Oknum PPAT yang Berubah-ubah Dilaporkan ke BPN Batang

Baca juga: 8,8 Juta Hektare Tanah Sudah Terdaftar Reforma Agraria, ATR/BPN Ingin Sempurnakan Sampai Akhir Tahun

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II Riyanta mendapati beberapa oknum PPAT yang menolak untuk membuatkan akta. Oknum PPAT itu mau membuatkan akte jika semua pengurusan pertanahan dikuasakan oleh oknum itu atau karyawannya.

"Nah yang meminta begitu oknum PPAT nya," tuturnya.

Menurutnya praktek tersebut tidak tepat. Sebab tugas  PPAT membantu kepala kantor pertanahan membuat akte.

"Kejadian itu terjadi di seluruh Indonesia. Itu merata di seluruh Indonesia. Saya menduga ada komitmen-komitmen. Kalau membuat akte sekaligus borongan hingga pendaftaran di BPN," imbuhnya.

Ia meminta kepada kementerian ATR/BPN dan kepala kantor ATR/BPN bisa melakukan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap para PPAT

"Jika ada oknum PPAT yang nakal ditindak dan diperingatkan. Kalau melakukan tindak pidana ya dilaporkan ke polisi," tandasnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved