Berita Kriminal
Uang Rp 7.000 Dipakai Jadi Iming-iming Bapak Ini Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas
Anak berkebutuhan khusus menjadi korban persetubuhan atau pencabulan, Kamis (5/9/2024).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Sehingga pelapor menanyakan kepada korban dan saat itu korban menyampaikan kepada pelapor bahwa sebelumnya telah disetubuhi oleh LKS.
Saat ini LKS bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
LKS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Tukang Ojek Cabul Ajak Anak di Bawah Umur Foto Selfie Bareng Lalu Lakukan Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Viral Dua Wanita Baku Hantam di Tengah Jalan, Diduga Dipicu Masalah Asmara |
![]() |
---|
Wanita Penipu Jual Nama Kementerian Kehutanan Tawarkan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp 85 Juta |
![]() |
---|
Tiga Remaja Bawa Sajam Masuk SMA Aniaya Siswa di Dalam Ruang Guru |
![]() |
---|
Suami Hantam Istri Pakai Batu Bata Dipicu Cemburu dan Malu Dimaki di Depan Banyak Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.