Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Hasil Sidang Sengketa Pilkada Kendal 2024 Diumumkan Besok Sabtu 14 September, Siapakah yang Menang?

Pembacaan putusan hasil sidang sengketa Dico-Ali ke KPU akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal Sabtu 14 September 2024.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal bakal membacakan keputusan hasil sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada Sabtu (14/9/2024).

Pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal pada pukul 10.00.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya telah mengundang kedua pihak untuk menghadiri sidang putusan.

Baca juga: Bupati Dico Sambut Hangat Kajari Baru Kendal, Ini Sosoknya

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Statemen Komisioner KPU RI Soal Penolakan Berkas Dico-Ali di Pilkada Kendal

"Hasil putusan itu, kami juga akan menghadirkan kedua pihak."

"Undangan sudah kami sampaikan secara verbal pada kedua pihak pada musyawarah sebelumnya," kata Hevy Indah Oktaria kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/9/2024).

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait tidak tahu hadir atau tidak, lihat saja besok Sabtu apakah hadir atau tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kabupaten Kendal telah sampai tahap musyawarah terbuka.

Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. 

Dico Siap Lanjut Proses Hingga PTTUN

Sebelumnya juga telah diberitakan di Tribunjateng.com, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu bakal ditempuh seandainya Dico-Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Semua upaya akan kami tempuh."

"KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico, Senin (9/9/2024).

Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat, sehingga semakin banyak bakal pasangan calon yang maju di Pilkada Kendal 2024, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya. 

"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"

"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.

Bawaslu Kendal Kendal memeriksa kelengkapan alat bukti dari ketiga pihak yakni, pemohon, termohon dan pihak terkait dalam musyawarah terbuka gugatan Pilkada Kendal, oleh bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal, di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (7/9/2024).
Bawaslu Kendal Kendal memeriksa kelengkapan alat bukti dari ketiga pihak yakni, pemohon, termohon dan pihak terkait dalam musyawarah terbuka gugatan Pilkada Kendal, oleh bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal, di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (7/9/2024). (TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah)

Baca juga: Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar

Di sisi lain, Dico M Ganinduto telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. 

Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal 2024.

"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi."

"Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,"

"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah." tandasnya.

Sebelumnya, Bupati petahana sekaligus bakal pasangan calon di Pilkada Kendal 2024 Dico M Ganinduto yang dipasangkan dengan Ali Nurudin optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Kendal.

Sebelumnya, Dico-Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU. 

Sebab partai pengusungnya yakni PKB telah terlebih dahulu memberi dukungan kepada Dyah Kartika Permanasari (Tika) dan Benny Karnadi

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPP PKB kepada dirinya yang disandingkan dengan Ali Nurudin ialah sah, dibanding rekomendasi yang diterima Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi

“Sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico.

Dico mengatakan, pihaknya masih bersikeras menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.

Adapun Pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU. 

"Kalau saya optimis menang, sudah jelas dalam pembuktian rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.

Baca juga: Dico Optimis Menang Sengketa Pilkada Kendal: Wong Sudah Jelas Dalam Pembuktian

Baca juga: Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin menegaskan, rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan kepada Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali."

"Untuk Benny, kami pastikan gugur," kata Zainul.

Dia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kabupaten Kendal

"Sudah kami serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.

Zainul Munasichin mengklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59, sehingga pihaknya meminta KPU agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali. 

"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup."

"Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00.00, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya. (*)

Baca juga: Semalam 3 Rumah di Perum Ngringo Indah Karanganyar Dimasuki Maling, Gondol Sepeda Hingga Burung

Baca juga: Tol Solo-Jogja Diresmikan Kamis 19 September 2024, Begini Kondisi Terkini Ruas 22,3 Kilometer Ini

Baca juga: Hari Ini Persis Solo Hadapi Madura United, Siap Menang?

Baca juga: Dugaan Malapraktik di RSUD Blora, Bayi 6 Hari Meninggal Kondisi Tangan Melepuh, Dinkes Buka Suara 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved