Pilkada Kendal 2024
Gugatan Dico-Nurudin di Pilkada Kendal, NHS: Problem Ada 2 tapi Sebenarnya Tak Ada yang Melanggar
NHS menerangkan, kedua bapaslon yakni Dico - Ali dan Tika - Benny sama-sama tak memberikan kerugian di antara salah satu pihak
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengamat politik sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Nur Hidayat Sardini (NHS), meminta Bawaslu Kendal meloloskan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dalam gugatan Pilkada Kendal.
Sebelumnya, Dico - Ali terpaksa menempuh jalur hukum lantaran berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.
NHS menerangkan, kedua bapaslon yakni Dico - Ali dan Tika - Benny sama-sama tak memberikan kerugian di antara salah satu pihak.
"Problem hari ini di Kendal itu ada dua, yang mengeklaim duluan dan sebaliknya. Tetapi sebetulnya ini tidak ada yang melanggar,"
"Kalau buat saya tetapkan saja dua-duanya, toh ini tidak merugikan masing-masing pihak, kalau berpikiran jernih," kata NHS seusai menjadi saksi ahli musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024) sore.
Menurut mantan Bawaslu RI tahun 2008 - 2011 tersebut, langkah ini perlu ditempuh untuk menghindari kegaduhan politik yang dikhawatirkan kian memanas.
"Karena satu sama lain tidak saling merugikan. Mungkin saja pendapat saya akan berbeda dengan banyak orang, tetapi demi hasil maksimal dan juga menekan masalah minimum,"
"Maka saya kira itu bisa dilakukan saja." paparnya.
Disinggung mengenai pasal yang dijadikan landasan kedua pihak (Dico - Ali dan KPU) ,menurutnya tidak perlu diperdebatkan lebih panjang.
Akan tetapi, ia melihat ada sebuah langkah tergesa-gesa yang ditempuh KPU. Sehingga membuat bapaslon Dico - Ali mengajukan gugatan.
"Aturan pasal enggak ada masalah. Itu ada proses yang tampaknya dilampaui oleh KPU yaitu klarifikasi, yang sebenarnya itu bisa dilakukan.
"Tetapi itu semua masuk dulu semua berkas, jangan dinilai dulu. Ketika dinilai dulu, baru kemudian boleh atau tidak, nah itu yang masalah." tegas NHS yang juga menjadi dosen FISIP Undip Semarang.
Hingga kini, pihaknya masih mengawal gugatan sengketa ini sesuai keputusan Bawaslu.
"Saluran penyelesaian sengketa, kita sedang menempuh cara itu," sambungnya.
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.