Pilkada Kendal 2024
Pilkada Kendal 2024 Panas, Dua Paslon Siap Saling Gugat
Kontestasi Pilkada Kendal 2024 memanas! Dua paslon siap saling gugat, Bawaslu tegaskan putusan mutlak dan tak bisa diganggu gugat.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kontestasi Pilkada Kendal 2024 bakal diwarnai aksi saling gugat dari dua bakal pasangan calon (bapaslon), Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Skenario ini muncul jika bapaslon Dico-Ali memenangkan gugatan di sidang Pilkada Kendal.
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum serupa jika bapaslon Dico-Ali berhasil memenangkan gugatan.
Menurut Nafi', kliennya juga berhak menggugat hasil keputusan Bawaslu Kendal.
"Nanti, jika pun (Dico-Ali) lolos, itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Nah, produk KPU itulah yang nanti akan kami persoalkan ke Bawaslu Kendal," kata Nafi' saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Meski begitu, Nafi' belum merancang langkah tersebut dan masih fokus pada sidang putusan besok.
"Saya belum bicara dengan Pak Benny. Terakhir kali kami komunikasi soal persiapan sidang putusan besok," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menegaskan bahwa putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika ada pihak yang tidak menerima, maka langkah yang bisa diambil adalah mengajukan gugatan baru.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat adalah objek sengketa berupa produk KPU," jelas Hevy.
Jika putusan menguntungkan Dico-Ali, maka KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru, dan SK tersebut bisa menjadi objek gugatan.
Sidang putusan bapaslon Dico-Ali dijadwalkan pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 10:00 WIB dengan menghadirkan kedua pihak.
"Putusan besok Sabtu sekitar jam 10:00 WIB menghadirkan kedua pihak. Undangan sudah disampaikan secara verbal dalam musyawarah sebelumnya," kata Hevy.
Hevy menegaskan bahwa Bawaslu bersikap netral dan tidak bisa diintervensi dalam mengambil keputusan ini.
Mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang, Hevy menyatakan belum mengetahui.
"Kita lihat saja besok apakah pihak terkait hadir atau tidak," tuturnya.
| KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
| Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
|
|---|
| Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
|
|---|
| Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
|
|---|
| Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Musyawarah-terbuka-agenda-pembuktian-dalam-gugatan-Pilkada-Kendal.jpg)