Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Pilkada Kendal 2024 Panas, Dua Paslon Siap Saling Gugat

Kontestasi Pilkada Kendal 2024 memanas! Dua paslon siap saling gugat, Bawaslu tegaskan putusan mutlak dan tak bisa diganggu gugat.

Tribunjateng/Agus Salim
Musyawarah terbuka agenda pembuktian dalam gugatan Pilkada Kendal oleh bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kontestasi Pilkada Kendal 2024 bakal diwarnai aksi saling gugat dari dua bakal pasangan calon (bapaslon), Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

Skenario ini muncul jika bapaslon Dico-Ali memenangkan gugatan di sidang Pilkada Kendal.

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum serupa jika bapaslon Dico-Ali berhasil memenangkan gugatan.

Menurut Nafi', kliennya juga berhak menggugat hasil keputusan Bawaslu Kendal.

"Nanti, jika pun (Dico-Ali) lolos, itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Nah, produk KPU itulah yang nanti akan kami persoalkan ke Bawaslu Kendal," kata Nafi' saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Meski begitu, Nafi' belum merancang langkah tersebut dan masih fokus pada sidang putusan besok.

"Saya belum bicara dengan Pak Benny. Terakhir kali kami komunikasi soal persiapan sidang putusan besok," lanjutnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menegaskan bahwa putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika ada pihak yang tidak menerima, maka langkah yang bisa diambil adalah mengajukan gugatan baru.

"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat adalah objek sengketa berupa produk KPU," jelas Hevy.

Jika putusan menguntungkan Dico-Ali, maka KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru, dan SK tersebut bisa menjadi objek gugatan.

Sidang putusan bapaslon Dico-Ali dijadwalkan pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 10:00 WIB dengan menghadirkan kedua pihak.

"Putusan besok Sabtu sekitar jam 10:00 WIB menghadirkan kedua pihak. Undangan sudah disampaikan secara verbal dalam musyawarah sebelumnya," kata Hevy.

Hevy menegaskan bahwa Bawaslu bersikap netral dan tidak bisa diintervensi dalam mengambil keputusan ini.

Mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang, Hevy menyatakan belum mengetahui.

"Kita lihat saja besok apakah pihak terkait hadir atau tidak," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved