Pilkada 2024
Ratusan Warga Kendal Aksi di Bawaslu, Pengamat Sebut Bentuk Dukungan Masyarakat untuk Dico-Ali
Ratusan warga Kendal, Jawa Tengah, menggelar aksi untuk mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ratusan warga Kendal, Jawa Tengah, menggelar aksi untuk mendukung pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin, yang berkas pencalonannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal beberapa waktu lalu.
Aksi ini diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Kendal, Kelompok Tani Kartika Jaya, hingga Gerakan Rakyat Kendal (Gerak).
Aksi damai yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Jumat, 13 September 2024, juga melibatkan Perhimpunan Rakyat Merdeka, Forum Masyarakat Kawan Konstitusi, dan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi. Para peserta mendesak Bawaslu untuk memberikan keputusan yang adil terkait gugatan paslon Dico-Ali tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Tuntutan utama dari aksi tersebut adalah agar paslon Dico-Ali dapat kembali ikut serta dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024. Masyarakat juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Kendal segera menyusun anggaran untuk Pilkada Ulang.
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh) mengajukan aduan ke Polres Kendal, menuding KPU Kendal melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Ampuh, Aris Mustofa, dalam aduannya meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Kendal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kendal. "Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Aris.
Menanggapi aksi ini, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai dukungan publik terhadap paslon Dico-Ali menunjukkan kuatnya harapan agar pasangan ini tetap bisa maju dalam Pilkada 2024.
"Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung pencalonan Dico, jadi KPU seharusnya tetap memprosesnya," ujar Trubus kepada wartawan.
Menurutnya, KPU semestinya menerima berkas pencalonan Dico-Ali terlebih dahulu dan melakukan klarifikasi dengan partai pendukung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "KPU seharusnya menerima, karena penolakan ini terlihat politis. Apalagi, PKB mengusung dua calon, dan hanya satu yang diterima," tambahnya.
Dico, yang mendapat rekomendasi dari DPP PKB, seharusnya memiliki peluang untuk maju karena dukungan masyarakat yang kuat. "KPU jangan langsung menolak, karena akan terkesan seolah menghentikan langkah mereka. KPU harus membina, bukan memutus peluang," tegasnya.
Menurut Trubus, KPU tidak hanya perlu berpegang pada aturan, tetapi juga harus mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Iya mendengarkan aspirasi masyarakat, itu yang penting," kata dia.
Sementara itu, ia pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan klarifikasi serta memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai pencalonan Dico-Ali agar kembali maju dalam Pilkada Kendal 2024.
"Artinya nanti KPU yang menentukan diterima atau tidaknya. KPU dan Bawaslu harus sepakat dulu untuk pencalonan Dico-Ali ini untuk mengambil keputusan," katanya.
"Kalau memang tidak bisa mencalonkan tidak bisa, kalau memang bisa berarti kehendak masyarakat itu harus ditampung dan diakomodir. Sepanjang masih dalam koridor hukum, aturan berlaku," lanjutnya.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.