Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Rincian Pungutan Mahasiswa PPDS Undip Rp 40 Juta Sebulan, Dekan: Untuk Nyanyi dan Paling Besar Makan

Universitas Diponogero (Undip) Semarang mengakui adanya pungutan iuran yang menimpa peserta PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari. 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

Terungkapnya tindakan perundungan tersebut selepas perwakilan Komisi IX bertemu dengan sejumlah pengelola RSUP Kariadi.

"Kasus perundungan memang ada, oknumnya siapa sedang dicari," ujar Direktur Operasional RSUP Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra atau dr Abba di RSUP Kariadi, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

Pihaknya menyebut, oknum tersebut masih dicari lewat penyelidikan kepolisian.

"Oknum itu melakukan perundungan dengan memanfaatkan posisinya. Lalu melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya," imbuh Abba.

Selepas ditemukannya adanya perundungan, Abba mengungkapkan bakal melakukan evaluasi dari proses seleksi yang dilakukan bersama instansi pendidikan.

Terkait penghentian sementara  PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi Semarang, dia menyebut hal itu dilakukan supaya kepolisian dapat melakukan penyelidikan dengan baik tanpa bias. 

"Dihentikan sampai kapan? Ya sampai kepolisian menemukan siapa yang melakukan perundungan," jelasnya. 

Dia pun menjamin selama proses penghentian sementara tak akan menganggu proses pelayanan rumah sakit. 

"Kami ada lebih dari 20 dokter spesialis (anestesi) dilihat jumlah kamar dan jam shift masih cukup," ungkapnya.

Begitupun soal penghentian praktik sementara Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi, pihak rumah sakit melakukan hal itu untuk kepentingan penyelidikan kepolisian. 

"dr Yan itu menjabat dua posisi penting sebagai dekan dan dokter di Kariadi. Jadi biar tidak ada konflik kepentingan dan penyelidikan polisi berjalan lancar maka praktiknya dihentikan," ujar Abba.

Selain itu, Abba membantah soal adanya kerja overtime yang dialami mahasiswa PPDS.

Pihaknya mengatakan, istilah 24 jam merupakan pelayanan seperti IGD. 

Artinya mahasiswa PPDS tidak bekerja selama 24 jam, hanya pelayanan saja.

"Tidak ada itu kerja overtime. Namun nanti kita evaluasi antara jam belajar sama jam pelayanan PPDS," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved