Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

BREAKING NEWS: Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico - Ali di Pilkada 2024

Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Gugatan ditolak setelah proses panjang selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka, yang bahkan dilakukan lebih dari sekali.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

"Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.

"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan," terangnya.

Dalam persidangan kali ini, tidak diikuti pihak pemohon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, dan pihak terkait Benny Karnadi.

Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.

Terlihat, kuasa hukum pemohon Fajar Saka ikut menghadiri sidang putusan mengenakan kemeja batik hijau gelap kombinasi putih - coklat.

Pihak terkait diwakili kuasa hukum Abdun Nafi' Al Fajri dengan setelan kemeja dan celana kain hitam, berselimut jas warna navy.

Sementara, pihak termohon dari KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU dan 2 kuasa hukum.

Ketua KPU Kendal Khasanudin hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat muda kombinasi hijau, biru dan putih dengan setelan celana hitam.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan batik lengan panjang warna coklat tua kombinasi hitam.

Kemudian Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi mengenakan kemeja coklat lengan panjang.

Disusul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja merah kotak-kotak berbalut jas hitam.

Dua kuasa hukum KPU Kendal, Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti juga mengenakan batik warna navy dan coklat muda.

Adapun proses sidang putusan dimulai sekitar pukul 10:15 WIB, dan diawali pembacaan tata tertib dari Bawaslu selaku pimpinan sidang.

Sebelummya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.

"Putusan (red: hari ini) jam 10:00 WIB," kata Hevy. 

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya.

Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, yang telah melewati tahap musyawarah terbuka.

Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved