Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Jelang Sidang Putusan Gugatan Dico - Ali, Polisi Bersiaga di Sekitar Gedung Bawaslu Kendal 

Hasil sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin Pilkada Kendal akan diumumkan siang ini, pukul 10:00 WIB

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Polisi bersiaga di sekitar gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal jelang sidang putusan gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Hasil sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin Pilkada Kendal akan diumumkan siang ini, pukul 10:00 WIB.

Puluhan aparat kepolisian Polres Kendal terpantau sudah bersiaga di sekitar Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Terlihat pula, satu mobil water canon disiapkan mengantisipasi kerusuhan.

Sidang putusan ini bersifat terbuka dan dapat disaksikan masyarakat, melalui siaran langsung di channel youtube Bawaslu Kendal.

Baca juga: Detik-detik Jelang Bawaslu Putus Sengketa Pilkada Kendal, Benny bakal Gugat KPU Jika Dico Lolos

Selain itu, Bawaslu juga menyediakan satu layar TV LED di depan gedung disertai fasilitas kursi dan tratak.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria terpantau memasuki gedung Sentra Gakkumdu sekitar pukul 09:30 WIB.

Adapun pihak pemohon dari Dico - Ali, pihak termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi belum terpantau hadir hingga pukul 09:35 WIB.

Hevy mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.

"Putusan (red: hari ini) jam 10:00 WIB," kata Hevy. 

Hevy menambahkan, pihaknya bersikap netral dalam mengambil keputusan ini.

"Kami tidak bisa diintervensi," sambungnya.

Disinggung mengenai kehadiran pihak terkait pada sidang hasil keputusan, Hevy tidak mengetahui.

"Pihak terkait saya tidak tahu hadir atau tidak, nanti kita lihat saja besok apakah hadir atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal telah sampai tahap musyawarah terbuka.

Hanya saja, pada tahap tersebut belum menemukan hasil putusan. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved