Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Korban Salah Tangkap Dipenjara 10 Tahun, Dapat Ganti Rugi Rp770 Miliar

Marcel Brown (34) menjadi korban salah tangkap dan hampir sepuluh tahun dipenjara.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, CHICAGO - Marcel Brown (34) menjadi korban salah tangkap dan hampir sepuluh tahun dipenjara.

Juri Amerika Serikat memberikan ganti rugi 50 juta dollar AS (Rp 770,3 miliar) kepada pria tersebut.

Juri federal di Chicago pada Senin (9/9/2024) mendukung Marcel Brown untuk bebas sebelum masa tahanannya habis.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Menelepon Istrinya Lebih dari 100 Kali Sehari

Ganti rugi yang diberikan kepadanya adalah yang terbesar kepada satu korban salah tangkap dalam sejarah AS, kata firma hukum Loevy & Loevy yang mewakilinya, dikutip dari kantor berita AFP.

Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dianggap menjadi kaki tangan pembunuhan seorang remaja 19 tahun pada 2008.

Namun, pada 2018 kasusnya dibatalkan dan ia dibebaskan setelah pengacaranya memberikan bukti bahwa pengakuan Brown didapat paksa secara ilegal.

Menurut Loevy & Loevy, "Polisi Chicago mengunci (Brown) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya tanpa henti, tidak memberinya makan, menolak permintaannya untuk menelepon, dan melarangnya tidur."

Setelah dua minggu persidangan di Chicago, juri dengan suara bulat setuju dengan tim pembela Brown.

"Polisi memaksanya memberikan pernyataan dan memalsukan bukti," lanjut firma hukum tersebut.

Sebagai kompensasi, juri memberikan Brown ganti rugi 10 juta dollar AS untuk periode dari penangkapan sampai hukumannya dimulai, dan ganti rugi 40 juta dollar AS (Rp 616,25 juta) untuk waktu yang dihabiskannya di penjara dan setelahnya.

"Keadilan akhirnya ditegakkan untuk saya dan keluarga saya hari ini," ujar Brown di luar pengadilan, menurut pengacaranya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Salah Tangkap dan 10 Tahun Dipenjara, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 770 Miliar"

Baca juga: Polisi Malaysia Gerebek 20 Panti Asuhan, Selamatkan 402 Anak dari Pelecehan Seksual

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved