Pilkada 2024
Di Jepara, Para ASN Jabatan Mentereng Malah Terang-terangan Deklarasi Dukung Calon di Pilkada 2024
Foto para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menghebohkan masyarakat,
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa lima ASN itu melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, lima ASN itu telah memberikan fasilitas dan program yang dipaparkan itu kepada Wiwit.
Artinya, mereka telah terbukti ikut mendukung dan mengamini program tersebut.
“Meskipun dia tidak spesifik mendukung bakal calon, tapi mendukung program sama saja mendukung (bakal calon). Kan begitu logikanya. Itulah konteks kesimpulan kami soal ketidaknetralan merekan sebagai ASN,” tuturnya.
Setelah ini, Sujiantoko akan langsung membuat kajian dari hasil keterangan-keterangan yang dihimpun.
Nantinya, kajian itu akan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara sebagai bahan pengambilan kebijakan.
“Yang memberikan sanksi tetap BKD. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” tutupnya. (Ito)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.