Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Para ASN Pemkab Jepara Diduga Deklarasi Dukungan Bakal Paslon Pilkada 2024

Foto para ASN di Kabupaten Jepara, kembali menghebohkan masyarakat, adanya dugaan dukungan Bakal Pasangan Calon Witiarso - Hajar.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/IST
Foto para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menghebohkan masyarakat, adanya dugaan dukungan Bakal Pasangan Calon Witiarso - Hajar. 

Empat ASN lainnya adalah HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo. 

Lalu TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK. 

Mereka semua adalah ASN yang menjadi pengurus dan anggota PPNI Jepara.

“Mereka membenarkan adanya pertemuan itu. Mereka menyatakan hadir atas undangan ketua PPNI,” kata Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko kepada Tribunjateng, Sabtu (14/9/2024).

Dia menyampaikan bahwa Hadi Sarwoko, Witiarso Utomo dan penulis berita yang menyebutkan di forum tersebut terdapat deklarasi dukungan kepada Wiwit-Hajar, sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Namun hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit yang hadir.

Ia menjelaskan bahwa keduanya menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi di kantor PPNI dan difasilitasi oleh organisasi profesi tersebut. 

Keduanya juga sama-sama menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi dari tenaga kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut, PPNI memaparkan keluhan dan keresahan mereka di hadapan Wiwit beserta Tim Mawar (Mas Wiwit-Hajar). 

Bahkan, MD mengusulkan adanya penambahan perawat di desa dan pengaktifan Poliklinik desa.

Soal dugaan deklarasi dukungan, lanjut Sujiantoko, Hadi Sarwoko membantah informasi itu. 

Hadi Sarwoko mengaku hanya menyampaikan dukungan terhadap program yang akan ditawarkan Wiwit, berupa satu perawat satu desa.

“Sehingga kesimpulan kita, setelah rapat pleno barusan, karena semuanya ASN, maka kita nyatakan lima ASN yang kita mintai keterangan itu melanggar kode etik netralitas ASN,” ujarnya.

Sujiantoko menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada pada beberapa regulasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa lima ASN itu melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved