Pilkada 2024
Di Kabupaten Ini Warga Malah Rela Keluar Uang Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Baliho dukungan memenangkan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024 mulai gencar dilakukan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Baliho dukungan memenangkan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024 mulai gencar dilakukan.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banyumas mengaku sengaja memasang baliho di sejumlah titik di Purwokerto.
Ada 3 titik baliho ajakan jangan golput, akan tetapi pilih kolom kosong dalam gelaran pilkada Banyumas.
Baliho itu bertuliskan 'Jangan Golput, Coblos Sing Langka Fotone, Koalisi Rakyat Banyumas VS Koalisi Partai Politik'.
"Ada 3 titik, yaitu ada di perempatan Tanjung, Pasar karanglewas dan Glempang dekat lapangan.
Perjuangan ini direspon sedemikan rupa, bahwa kolom kosong ini ada dan eksis," ujar Koordinator Umum Koalisi Rakyat Banyumas, Setya Adri Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/9/2024).
Ia mengatakan keberadaan baliho-baliho ini untuk memberitahu pilihan kotak atau kolom kosong ini bebas dan dilindungi undang-undang.
Bebas dilindungi undang-undang dan diperbolehkan KPU.
"Supaya ingin tahu bagaimana reapon masyarakat, kita ingin kita lihat dan saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat.
Koalisi Rakyat Banyumas dan ini bagian dari mencerdaskan membuat pilihan kotak kosong," jelasnya.
Pihaknya mengatakan sangat terbuka dengan berbagai kalangan masyarakat ikut membersamai.
Bahkan akan ada pengurus melakukan rapat koordinasi dan membentuk tim pemenangan kolom kosong Kabupaten.
Selain itu akan membentuk tim kecamatan hingga desa.
"Kita sedang solidkan ini dan akan kita deklarasikan.
Kita pun bisa membentuk tim pemenangan, dan kita sama adu strategi dan intelektual," jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kabupaten Banyumas nantinya hanya akan memunculkan calon tunggal, yaitu Sadewo dan Lintarti melawan kotak kosong.
Potensi muncul pasangan calon lain sempat mengemuka paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengelurkan keputusan surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 diterbitkan pada 11 September 2024 yang membuka kembali pendaftaran kepala daerah di 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal.
Namun berkaitan dengan pendaftaran kembali tersebut Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam kategori sebagaimana surat edaran KPU RI No. 2038 tahun 2024.
Hal itu karena di dalam paragraf pertama, itu di dalamnya ada kata-kata yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan.
Sedangkan KPU Kabupaten Banyumas telah menerbitkan tanda pengembalian, artinya KPU Kabupaten Banyumas telah menerima pendaftaran dari pasangan calon tersebut.
KPU Banyumas kemudian melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon, namun berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian syarat pencalonan itu tidak lengkap.
"Adapun dokumen syarat calon tersebut juga tidak ada, ada salah satu yang tidak ada ya, yang tidak ada itu wakilnya, yang sebelumnya sudah saya sampaikan.
Nah kecuali pada saat pendaftaran sebelumnya semua dokumen itu semua sudah lengkap, syarat pencalonan sudah lengkap, syarat calonnya juga lengkap, tinggal hanya surat kesepakatan saja yang tidak ada.
Karena waktu itu kan tidak ada surat kesepakatan, itu bisa diganti dengan surat pemberitahuan dari parpol tersebut yang ditandatangani di atas materai," ujar Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni.
Ia menjelaskan selain itu juga diperkuat di poin 3 surat edaran KPU RI tersebut, bahwa juga disitu ada kata-kata peserta sudah mengajukan gugatan.
Sementara sekarang di Banyumas juga memang tidak ada gugatan yang disampaikan ke Bawaslu. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.