Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Layanan PLN

Ini Cara Mudah Pasang Listrik Baru hingga Tambah Daya Listrik dengan Mobile PLN

PT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi para pelanggan dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Istimewa
Ilustrasi penggunaan aplikasi PLN Mobile oleh pelanggan 

Ini Cara Mudah Pasang Listrik Baru hingga Tambah Daya Listrik dengan Mobile PLN

TRIBUNJATENG.COM- PT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi para pelanggan dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

Caranya cukup mudah, pelanggan maupun masyarakat bisa mengajukan pemasangan baru hingga mengajukan tambah daya listrik hanya di rumah saja dengan menggunakan mobile PLN.

Mobile PLN merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh PT PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Senin 16 September 2024, Beli Rp 1.000.000 Daya 900 VA

Aplikasi mobile PLN diluncurkan sejak akhr tahun 2020 lalu, dengan beragam fitur dan pelayanan.

Fitur-fitur yang tersedia di dalam mobile PLN diantaranya pembelian token listrik untuk layanan prabayar, pembayaran tagihan listrik untuk layanan pascabayar, mengecek penggunaan listrik, pemberitahuan pemadaman hingga pengaduan yang berkaitan dengan gangguan kelistrikan secara online.

Tak hanya itu saja, rupanya PT PLN juga memberikan layanan berupa pengajuan pemasangan baru hingga tambah daya secara online.

Dengan adanya kemudahan tersebut, tentu saja para pelanggan maupun masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor PLN terdekat.

Hal ini karena, ada banyak layanan online yang telah disediakan oleh PT PLN untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kelistrikan.

Berikut langkah-langkah atau cara mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile:

Buka aplikasi PLN Mobile Login menggunakan akun yang telah terdaftar

Pilih menu “Pasang Baru”

Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO,

Pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan

Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved