Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Bunuh Anak

Divonis Mati Setelah Bunuh 4 Anaknya, Pesan Panca ke Istri Singgung Video Syur dan Selingkuh

Panca Darmansyah ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta dijatuhi vonis hukuman mati.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Panca Darmansyah, ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Motif ayah bunuh 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan adalah kecewa dan cemburu dengan istrinya. 

Oleh karenanya, data kependudukan perihal pernikahan Panca tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

"Panca menikah di rumah temannya di wilayah Cawang tanggal 27 Agustus 2017, nikah secara sirih," ucap Amriadi.

Vonis Hakim

Hakim menjatuhkan vonis hukum mati terhadap Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata hakim Sulistyo.

Perbuatan terdakwa Panca Darmansyah dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Bahkan, Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhadap terdakwa. “Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. “Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

Kronologi Kasus

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu. Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3). Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved