Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hari Ini Dico Ganinduto Dikabarkan Ajukan Banding Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya

Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Dico M. Ganinduto 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Banding dilakukan seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024).


Bawaslu menilai langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. 


Hal itu sesuai pasal 100 PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.


Sehingga, gugatan Dico - Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu. 


Tribun Jateng kembali melakukan pengecekan pendaftaran gugatan banding Dico - Ali di website sipp.pttun-surabaya.go.id.


Setelah pada Senin (16/9/2024) pukul 13:20 WIB belum bisa diakses, kini website tersebut sudah bisa kembali diakses.


Hanya saja, saat ditelusuri belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding.


Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTTUN, Dico mengaku belum mengajukan hari ini.


"Belum mas," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).


Sebelumnya, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.


"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024). 


Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.


"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya.


Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico - Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024.


Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.


"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).


Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. 


Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya. 


"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"


"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.


Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.


"Saya akan fair sampai akhir bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,"


"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah." tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved