Pilkada 2024
Pasangan Dico-Ali Punya Waktu Sampai Lusa untuk Banding Pilkada Kendal 2024 ke PTTUN
Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU.
Dico - Ali dinyatakan kalah dalam gugatan sengketa setelah menempuh proses hukum cukup panjang, mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka.
Dico - Ali sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu, lantaran berkas pendaftarannya pada Pilkada Kendal ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.
Alhasil, Dico yang merupakan petahana menempuh segala cara untuk bisa kembali maju di kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Termasuk mengajukan gugatan banding ke Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico - Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.
"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (red: Selasa) sampai Kamis ini," kata Hevy dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Ia menegaskan putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima, maka langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"
"Nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat." papar Hevy.
Sementara itu, bapaslon Dico mengatakan pihaknya masih menunggu dan melihat peta situasi perkembangan arus politik.
Terlebih masih ada waktu 3 hari yang diberikan untuk proses banding ke PTTUN Surabaya.
"Kita ada waktu sampe hari kamis. Kita lihat nanti ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).
Dico pun tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.
"Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," sambungnya.
Dico menerangkan, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.
Sehingga semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,"
"Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat." tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar.
"Sampai hari ini saya belum tahu," katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico - Ali, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico - Ali)," tuturnya. (ags)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.