Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Segini Besaran Honor KPPS dan Petugas Pengamanan TPS Pilkada 2024 Kabupaten Tegal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan sesi wawancara dengan rekan media di area Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai tanggal 17-28 September 2024.


Kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 16.443 KPPS. 


Nantinya saat pelaksanaan, pada 2.349 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing terdapat 7 anggota KPPS. 


Informasi tersebut disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat dihubungi Tribunjateng.com via pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (17/9/2024). 


Bagi masyarakat yang minat ingin mendaftar sebagai KPPS pada Pilkada Serentak Kabupaten Tegal tahun 2024, Dian menyebut ada honor yang disiapkan dan nominalnya sesuai kedudukan masing-masing. 


"Terkait honor yang nantinya diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024, untuk Ketua sebesar Rp 900 ribu, Anggota Rp 850 ribu, dan Pengamanan TPS atau Satlinmas sebesar Rp 650 ribu," ungkap Dian Anika Sari, pada Tribunjateng.com. 


Selain anggota KPPS, Dian menerangkan pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban atau Satlinmas di TPS sebanyak 4.698 orang. 


Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan per TPS ada dua orang Linmas yang berjaga. 


Persyaratan Anggota KPPS


-Warga Negara Indonesia (WNI) 


-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun


-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945


-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 


-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 


-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved