Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bawaslu Kudus Temukan ASN Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapat laporan adanya berupa informasi awal adanya dugaan Aparatur

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapat laporan adanya berupa informasi awal adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada. ASN yang bersangkutan foto bersama dengan bakal pasangan calon saat pendaftaran.

Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan mengatakan, informasi awal yang masuk ke pihaknya lantas dilakukan penelusuran. Pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar ASN.

“Kami sudah verifikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari keterangan pihak yang kami konfirmasi memang yang bersangkutan ASN,” kata Heru.

Berhubung masalah ini menyangkut ASN, akhirnya Bawaslu meneruskan hasil temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.

“Kami hanya meneruskan dari hasil penelusuran terkait dengan hal ini. Ini tergolong dugaan pelanggaran hukum lainnya, kami hanya meneruskan nanti yang memberikan sanksi BKN atau dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ,” kata Heru.

Laporan yang dilayangkan Bawaslu ke BKN sudah sejak 11 September 2024. Sesuai regulasi pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sepenuhnya itu menjadi wewenang BKN atau PPK.

“Kalau di SKB 3 menteri terkait netralitas ASN, menghadiri atau sosialisasi bakal pasangan calon sudah dianggap bentuk pelanggaran netralitas,” katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved