Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada Serempak

Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN

Pasangan bakal Cabup-cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan banding sengketa pilkada ke PTTUN

Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Pasangan bakal Cabup-cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan banding sengketa pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Hal itu menyusul putusan Bawaslu Kendal yang menolak gugatan sengketa pilkada Dico-Ali terhadap KPU Kendal, setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka.

Dico-Ali diketahui mengajukan gugatan ke Bawaslu, lantaran berkas pendaftarannya pada Pilkada Kendal ditolak dan dikembalikan oleh KPU, karena partai pengusungnya, PKB, telah lebih dulu memberi dukungan kepada bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika)-Benny Karnadi.

Dico yang merupakan petahana pun menempuh segala cara untuk bisa kembali maju dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024, termasuk rencanamengajukan gugatan banding ke PTTUN.

Saat dikonfirmasi, Dico mengatakan, pihaknya masih menunggu dan melihat peta situasi perkembangan arus politik di Kendal. Terlebih, dia menambahkan, masih ada waktu 3 hari yang diberikan untuk proses banding ke PTTUN Surabaya.

"Kami ada waktu sampai hari Kamis. Kita lihat nanti ya," katanya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9).

Ia pun mengaku tak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum ke MK dan ke DKPP.

"Semua upaya akan kami tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," ucapnya.

Dico berujar, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.

Sehingga, semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan. Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju pilkada tapi malah dihambat," tukasnya.

Energi baru

Dico mengungkapkan, telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru baginya untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.

"Saya akan fight sampai akhir, bahkan sampai kasasi, karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp. Ini ikhtiar saya, dan akan memperjuangkan hak saya untuk maju sebagai calon kepala daerah," tandasnya.

Adapun, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico-Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.

"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (kemarin) sampai Kamis ini," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Ia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat pihak yang tidak terima, langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.

"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU. Nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat," tuturnya.

Diketahui, Bawaslu Kendal memutuskan menolak gugatan Dico-Ali pada Sabtu (14/9). Bawaslu menilai langkah yang dilakukan KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah.

Hal itu sesuai dengan Pasal 100 PKPU No. 8/2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja, dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Sementara, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. "Sampai hari ini saya belum tahu," ujarnya, Senin (16/9).

Dia menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico-Ali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh. "Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (ke Dico-Ali-Red)," terangnya. (ags)

Baca juga: Agen Ukraina Ditembak Mati saat Hendak Pasang Bom di Mobil Pejabat Rusia

Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora, Rabu 18 September 2024, Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang HariĀ 

Baca juga: Bilangan Rasional: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 60 Kurikulum Merdeka

Baca juga: 4 Anak Kecil Tewas Terjebak di Freezer saat Main Petak Umpet

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved