Sengketa Pilkada Serempak
Dico-Ali Punya Waktu Sampai Kamis untuk Banding Putusan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN
Pasangan bakal Cabup-cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan banding sengketa pilkada ke PTTUN
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Pasangan bakal Cabup-cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan banding sengketa pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal itu menyusul putusan Bawaslu Kendal yang menolak gugatan sengketa pilkada Dico-Ali terhadap KPU Kendal, setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka.
Dico-Ali diketahui mengajukan gugatan ke Bawaslu, lantaran berkas pendaftarannya pada Pilkada Kendal ditolak dan dikembalikan oleh KPU, karena partai pengusungnya, PKB, telah lebih dulu memberi dukungan kepada bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika)-Benny Karnadi.
Dico yang merupakan petahana pun menempuh segala cara untuk bisa kembali maju dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024, termasuk rencanamengajukan gugatan banding ke PTTUN.
Saat dikonfirmasi, Dico mengatakan, pihaknya masih menunggu dan melihat peta situasi perkembangan arus politik di Kendal. Terlebih, dia menambahkan, masih ada waktu 3 hari yang diberikan untuk proses banding ke PTTUN Surabaya.
"Kami ada waktu sampai hari Kamis. Kita lihat nanti ya," katanya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9).
Ia pun mengaku tak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum ke MK dan ke DKPP.
"Semua upaya akan kami tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya," ucapnya.
Dico berujar, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat.
Sehingga, semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
"Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan. Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju pilkada tapi malah dihambat," tukasnya.
Energi baru
Dico mengungkapkan, telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru baginya untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.
"Saya akan fight sampai akhir, bahkan sampai kasasi, karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp. Ini ikhtiar saya, dan akan memperjuangkan hak saya untuk maju sebagai calon kepala daerah," tandasnya.
Adapun, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico-Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.
"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (kemarin) sampai Kamis ini," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Ia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat pihak yang tidak terima, langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU. Nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat," tuturnya.
Diketahui, Bawaslu Kendal memutuskan menolak gugatan Dico-Ali pada Sabtu (14/9). Bawaslu menilai langkah yang dilakukan KPU Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah.
Hal itu sesuai dengan Pasal 100 PKPU No. 8/2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja, dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Sementara, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. "Sampai hari ini saya belum tahu," ujarnya, Senin (16/9).
Dia menambahkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico-Ali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh. "Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (ke Dico-Ali-Red)," terangnya. (ags)
Baca juga: Agen Ukraina Ditembak Mati saat Hendak Pasang Bom di Mobil Pejabat Rusia
Baca juga: Prakiraan Cuaca Blora, Rabu 18 September 2024, Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang HariĀ
Baca juga: Bilangan Rasional: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 60 Kurikulum Merdeka
Baca juga: 4 Anak Kecil Tewas Terjebak di Freezer saat Main Petak Umpet
Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa |
![]() |
---|
Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN |
![]() |
---|
KPU Kendal Sempat Bungkam Usai Hadiri Musyawarah Tertutup Gugatan Pilkada Dico - Ali, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Tegal Tolak Permohonan Bacabup Perseorangan, Elba: Edukasi Politik bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.