Dico Batal Maju Pilkada
BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024
Dico M Ganinduto mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan banding ke PTTUN Surabaya telah dipertimbangkan secara matang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
"Sampai 3 hari kerja, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN," kata Hevy, Selasa (17/9/2024).
Dia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima, langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat."
"Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"
"KPU nantinya bisa membuat Surat Keputusan (SK) lagi."
"Nah SK itu yang bisa digugat." papar Hevy Indah Oktaria. (*)
Baca juga: Perkara Asmara Berujung Penganiayaan, Junaedi Dikeroyok 2 Pria di Dekat Warung Bakso Salatiga
Baca juga: RESMI! DPT Pilkada Wonosobo 2024 Berjumlah 698.869 Pemilih
Baca juga: Pimpin Sertijab Perwira Polres Jepara, Kapolres Tegaskan Pentingnya Dedikasi dan Integritas
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Paparkan Rekomendasi Hasil Rakor Di Hadapan Dirjen AHU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.