Pilkada 2024
Dico Ganinduto Legowo Terima Putusan Bawaslu Kendal, Pengamat: Negarawan Muda yang Patut Dicontoh
Tokoh muda sekaligus Bupati Kendal, Dico Ganinduto, memutuskan untuk tidak mengajukan banding ke PT TUN
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tokoh muda sekaligus Bupati Kendal, Dico Ganinduto, memutuskan untuk tidak mengajukan banding ke PT TUN atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya terkait pengembalian berkas pencalonannya dalam Pilkada Kendal 2024.
Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pencalonan Dico.
Keputusan Dico mendapat apresiasi dari pengamat politik Herry Mendrofa yang menilai langkah tersebut menunjukkan sikap negarawan dan patut dijadikan contoh bagi politisi lain.
“Keputusan Dico mencerminkan sikap ksatria dan negarawan. Ini patut menjadi contoh bagi politisi lainnya,” ungkap Herry dalam keterangannya kepada media, Kamis (19/9/2024).
Menurut Herry, sangat jarang politisi muda memiliki jiwa besar seperti Dico ketika berhadapan dengan dinamika politik yang rumit. “Dico menunjukkan kedewasaan politik yang jarang dimiliki oleh tokoh-tokoh muda, terutama dalam menghadapi konsekuensi keputusan politik dan situasi nasional,” tambahnya.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, turut mengomentari keputusan ini dengan menyoroti perasaan kecewa yang mungkin dirasakan oleh pendukung Dico di Kendal. “Masyarakat pendukung Dico pasti merasa kecewa, mengingat prestasi yang ia torehkan selama menjabat sebagai Bupati Kendal,” ujarnya.
Kamilov juga menyebut bahwa Dico mungkin menghadapi tekanan dari kelompok tertentu, baik secara politik maupun hukum, yang menghalanginya maju kembali dalam Pilkada. Namun, ia memuji kematangan Dico dalam menghadapi situasi politik yang berkembang di Kendal. "Kematangan politik Dico menjadi aset berharga bagi masa depannya sebagai pemimpin yang berpotensi di level nasional," kata Kamilov.
Sebelumnya, Dico dalam pernyataannya menegaskan bahwa ia menghormati putusan Bawaslu dan memutuskan untuk tidak melanjutkan banding. Meskipun keputusan ini berat, Dico mengutamakan stabilitas dan kondusifitas masyarakat Kabupaten Kendal. "Setelah pertimbangan yang matang, saya memilih untuk tidak mengajukan banding demi menjaga stabilitas di Kendal," jelasnya.
Dico juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan mereka, dan berharap bisa terus berkontribusi selama sisa masa jabatannya. "Terima kasih atas dukungan dan pengertian semua pihak. Mari kita jaga Kabupaten Kendal tetap maju dan harmonis," pungkasnya.
Keputusan ini menegaskan sikap Dico yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas ambisi politik, menjadi bukti kematangan dan tanggung jawab sebagai pemimpin. (*)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.